logo Kompas.id
Politik & HukumKepala Bakamla Disebut...
Iklan

Kepala Bakamla Disebut Mengatur "Fee"

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Keamanan Laut Arie Sudewo disebut mengatur pembagian fee dari pengadaan proyek monitoring satellite dan drone untuk pejabat di lembaganya. Perusahaan yang memenangi tender, PT Merial Esa, diminta memberikan fee 7,5 persen dari nilai proyek, yakni Rp 222.438.208.743.Ihwal pengaturan fee yang dilakukan Arie ini disebut dalam surat dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemilik PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI) dan Direktur PT Merial Esa (ME) Fahmi Darmawansyah. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/3). Fahmi didakwa menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk mendapatkan proyek monitoring satellite dan drone di instansi tersebut. Fahmi bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta (anak buah Fahmi) dan Hardy Stefanus menyepakati fee 15 persen dari nilai proyek pengadaan itu kepada pejabat Bakamla.Surat dakwaan yang dibacakan jaksa Kiki Ahmad Yani menyebut, sejumlah pejabat Bakamla menerima uang suap dari Fahmi. Mereka ialah Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono. Hakim Yohanes Priyana memimpin sidang perdana tersebut.Dalam surat dakwaan disebut, sekitar Oktober 2016, Arie bertemu dengan Eko untuk membahas jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satellite yang telah dimenangi PT MTI. "Pada saat itu, Arie Sudewo menyampaikan, dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan terlebih dahulu 2 persen. Kemudian, Arie Sudewo meminta Eko Susilo Hadi menghubungi Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk menyampaikan jika pemberian 2 persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi," kata jaksa Kiki.Perkara suap ke pejabat Bakamla ini dimulai saat Fahmi kedatangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf Arie Sudewo, Maret 2016. Fahmi ditemani Adami. "Ali Fahmi menawarkan kepada terdakwa untuk \'main proyek\' di Bakamla dan jika bersedia, terdakwa harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat memenangi pengadaan di Bakamla dengan syarat terdakwa memberikan fee 15 persen dari nilai pengadaan," kata Kiki. Fahmi kemudian mengikuti lelang pengadaan di Bakamla. PT ME mengikuti tender pengadaan drone, sedangkan PT MTI mengikuti tender monitoring satellite. Pada 14 Desember 2016, Adami dan Hardy memberikan uang 100.000 dollar Singapura (Rp 944 juta) dan 78.500 dollar AS (Rp 1, 048 miliar) kepada Eko. Saat pemberian uang yang kedua itu, penyidik KPK menangkap tangan ketiganya. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000