logo Kompas.id
Politik & HukumPembuktian Tidak Mudah
Iklan

Pembuktian Tidak Mudah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pembuktian penodaan agama dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana bukan hal yang mudah. Tindakan yang masuk klasifikasi penodaan agama harus nyata, tidak bisa hanya berasal dari suatu pernyataan yang lalu ditafsirkan menginjak harkat agama tertentu.

Ihwal itu disampaikan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000