logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Hanya Punya Waktu Satu...
Iklan

DPR Hanya Punya Waktu Satu Bulan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Batas waktu untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tinggal 30 hari kerja atau sekitar satu bulan dari sekarang. DPR harus berpacu dengan waktu untuk menyamakan perbedaan sikap antarfraksi, khususnya seputar isu-isu krusial. Terdapat lima isu krusial yang sulit dicari titik temunya karena sarat dengan kepentingan setiap partai. Kelima isu itu adalah sistem pemilu legislatif, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi legislatif per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi legislatif. Pada 16-23 Februari, Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR dan pemerintah telah mengadakan rapat konsinyering untuk membahas 18 kelompok isu krusial. Dalam rapat tersebut, pansus telah membahas lima isu krusial di atas dan merumuskan sejumlah opsi. Di luar itu, masih ada 13 topik lain yang belum tersentuh karena DPR telanjur memasuki masa reses dan pansus berkunjung ke Jerman dan Meksiko pada 11-16 Maret.Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/3), mengatakan, DPR harus fokus pada agenda krusial pembahasan RUU Pemilu. Apalagi, selain mengurus RUU itu, masih ada seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang harus ditangani Komisi II yang sebagian besar juga anggota pansus. Tenggat uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu itu juga berdekatan dengan target penyelesaian RUU Pemilu. Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2020 harus dipilih sebelum akhir masa jabatan pada 12 April. Sementara RUU Pemilu sudah harus selesai dibahas pada 28 April. "Kepentingan partai yang menghalangi tercapainya konsensus harus dihilangkan," ujar Syamsuddin. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengklaim, lima isu krusial dalam RUU Pemilu sudah mulai mengerucut. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menambahkan, pengerucutan pandangan itu dicapai dalam rapat konsinyering. Riza menjabarkan, pandangan fraksi untuk sistem pemilu legislatif terbagi menjadi dua opsi, yaitu proporsional terbuka atau tertutup, dengan mayoritas fraksi masih memilih sistem proporsional terbuka. Sementara itu, ambang batas parlemen kini terbagi menjadi tiga opsi, yaitu 3,5 persen perolehan suara sah nasional, 5 persen, atau 7 persen. Adapun ambang batas pencalonan presiden terbagi atas opsi 25 persen perolehan suara sah nasional, 0 persen, atau muncul opsi ketiga, yakni menyesuaikan besarannya dengan ambang batas parlemen. Terkait alokasi kursi per daerah pemilihan, Riza mengklaim, pansus telah mengerucutkan opsi menjadi dua pilihan, yakni 3-8 kursi per daerah pemilihan atau 3-10 kursi per daerah pemilihan. Sementara metode konversi suara ke kursi mengerucut pada pilihan metode Sainte Lague Murni atau Kuota Hare. (Age)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000