logo Kompas.id
Politik & HukumPenyelesaian Butuh Konsensus
Iklan

Penyelesaian Butuh Konsensus

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Konsensus nasional diperlukan untuk memutuskan penuntasan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, khususnya peristiwa 1965. Terkait dengan hal itu, purnawirawan TNI Angkatan Darat mengisyaratkan agar penyelesaian kasus tersebut menggunakan metode rekonsiliasi alamiah.Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri, seusai pertemuan tertutup dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Gedung PPAD, Jakarta, Jumat (17/3), menyampaikan persoalan rekonsiliasi ini. "Penyelesaian yudisial dikhawatirkan membuka luka lama. Nonyudisial prosesnya panjang dan dikhawatirkan buntu. Idealnya adalah rekonsiliasi alamiah," kata Kiki.Yang dimaksud dengan rekonsiliasi alamiah adalah penyelesaian yang terjadi secara dengan sendirinya melalui sejumlah langkah yang diambil pemerintah sejak reformasi. Salah satunya, penghapusan tanda khusus pada KTP orang-orang yang pernah dianggap terhubung dengan Partai Komunis Indonesia. Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, memilih tetap berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang diterbitkan pemerintah. Isinya, antara lain, menyebutkan, penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat masa lalu harus melalui konsensus nasional dan dibentuk komite langsung di bawah Presiden.Kendati demikian, Roichatul yang hadir bersama komisioner Komnas HAM lain, Nurkholis, menghargai masukan para purnawirawan itu. Selain ke PPAD, Komnas HAM juga akan mengunjungi Persatuan Purnawirawan ABRI. "Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. Suara korban dan keluarga juga perlu didengarkan. Lembaga lain yang berkaitan dengan rekonsiliasi juga akan kami mintai pendapat," tutur Roichatul.Hingga saat ini, penuntasan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu masih tidak pasti. Model penyelesaian yang akan digunakan pun belum ditentukan. Pembahasan kasus HAM berat yang diawali pada masa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno pada 2015 tidak lagi terdengar. Saat itu, disepakati adanya komite gabungan yang beranggotakan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, dan TNI.Terdapat enam kasus yang perlu diselesaikan, yaitu peristiwa 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000