Kilas Politik & Hukum
Yan Anton Ferdian Dihukum 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (23/3), menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Bupati Banyuasin (nonaktif) Yan Anton Ferdian. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Arifin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung setelah Yan Anton selesai menjalani masa pidana. Yan Anton dan empat terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama berupa menerima gratifikasi dari rekanan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Empat terdakwa lain yang merupakan pejabat di Pemkab Banyuasin dihukum lebih rendah dari Yan, yaitu 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Yan Anton dengan pidana 8 tahun penjara. Atas putusan itu, Yan Anton menerima dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang diputuskan. (RAM)
F-16 Hibah dari AS Perkuat Skuadron 3