logo Kompas.id
Politik & HukumKilas Politik & Hukum
Iklan

Kilas Politik & Hukum

Oleh
· 1 menit baca

Yan Anton Ferdian Dihukum 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (23/3), menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Bupati Banyuasin (nonaktif) Yan Anton Ferdian. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Arifin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung setelah Yan Anton selesai menjalani masa pidana. Yan Anton dan empat terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama berupa menerima gratifikasi dari rekanan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Empat terdakwa lain yang merupakan pejabat di Pemkab Banyuasin dihukum lebih rendah dari Yan, yaitu 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Yan Anton dengan pidana 8 tahun penjara. Atas putusan itu, Yan Anton menerima dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang diputuskan. (RAM)

F-16 Hibah dari AS Perkuat Skuadron 3

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000