logo Kompas.id
Politik & HukumAda Peran Arie Soedewo
Iklan

Ada Peran Arie Soedewo

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit pengawasan dan drone di Badan Keamanan Laut menyebutkan peranan aktif Kepala Bakamla Arie Soedewo dalam menentukan persentase penerimaan uang dari pemenang tender. Arie juga disebut memerintahkan Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo untuk menerima uang dari pemenang tender, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar.Dalam persidangan yang dipimpin hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/3), lima saksi dihadirkan untuk dua terdakwa, yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Lima saksi itu adalah Eko, Bambang, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono, dan pegawai Tata Usaha Bakamla, Wahid.Hardy dan Adami didakwa memberi uang Rp 2 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura kepada Eko, yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016. Pemberian itu terkait upaya PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa memenangi tender pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla senilai Rp 222 miliar. Kedua perusahaan itu dimiliki Fahmi Darmawansyah yang juga menjadi terdakwa kasus ini. Eko mengaku, dirinya menerima uang Rp 2 miliar dari Hardy dan Adami, 14 November 2016, setelah menerima perintah dari Arie Soedewo. "Saya dipanggil Kepala Bakamla ke ruangannya. Beliau mengatakan, ada bagian 15 persen dari pekerjaan itu (proyek pengadaan drone dan satellite monitoring). Bagian Bakamla 7,5 persen. Dari jumlah itu, akan diberikan dulu 2 persen dari anggaran satellite monitoring. Saya disuruh mengontak Hardy untuk membahas hal itu," kata Eko.Bagian 2 persenEko mengaku ada dua poin utama perintah Kepala Bakamla yang diterimanya. "Pertama, saya diminta menerima dan menyimpan bagian 2 persen yang akan diberikan oleh Hardy dan Adami. Kedua, saya diminta memberikan satu (Rp 1 miliar) untuk Pak Bambang dan satu (Rp 1 miliar) untuk Pak Nofel," katanya.Bambang membenarkan dirinya pernah dijanjikan Kepala Bakamla akan diberikan uang. "Mbang, ini kamu saya kasih uang. Supaya kamu kerjanya semangat, tidak minta-minta, dan fokus kerja," kata Bambang menirukan perkataan Arie Soedewo kepadanya. Uang Rp 1 miliar yang diberikan dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura itu diterima Bambang tanggal 6 dan 8 November 2016. Hakim Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan kesediaan Bambang menerima uang itu, sedangkan dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut. Bambang beralasan dirinya menerima janji dan perintah dari Kepala Bakamla untuk mendapatkan bagian sehingga uang Rp 1 miliar itu diterimanya. "Kalau saya diperintahkan menerima, ya saya terima," katanya. Hardy dan Adami juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Nofel. Dalam sidang, Nofel mengakui telah menerima uang itu. Ia juga beralasan menerima uang tersebut berdasarkan perintah dari Arie saat ditanyai oleh hakim Ashari."Saya mendengar pembagian uang itu dari Pak Eko ketika dipanggil Kepala Bakamla. Pak Eko dua (Rp 2 miliar), Pak Bambang satu (Rp 1 miliar), dan saya satu (Rp 1 miliar). Itu, kan, perintah, Pak," ujar Nofel. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000