logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Akan Periksa Sejumlah Nama
Iklan

KPK Akan Periksa Sejumlah Nama

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan suap pajak PT EK Prima Ekspor kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Senin (27/3), di Jakarta, mengatakan, semua kesaksian yang ada di persidangan akan dipelajari penyidik. "Setiap informasi yang diperoleh, sekecil apa pun, itu jadi bahan penyidik untuk penentuan langkah berikutnya ataupun untuk penentuan tersangka," kata Basaria.Sidang sebelumnya, Senin (20/3) lalu, dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku pemilik PT EK Prima Ekspor, jaksa menyebutkan sejumlah nama yang ikut dibantu pengurusan pajaknya oleh Handang. Nama-nama tersebut di antaranya politisi di DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, artis Syahrini, serta advokat Eggi Sudjana.Terkait hal itu, Senin kemarin, Eggi mendatangi kantor KPK untuk meminta klarifikasi terkait penyebutan namanya sebagai salah satu orang yang memperoleh bantuan dari Handang untuk pengurusan pajak."Saya perlu klarifikasi masalah ini ke KPK karena sekarang saya Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa. Banyak pendukung partai kami yang mempertanyakan persoalan ini," ujarnya.Selama ini, tambah Eggi, dia tak pernah dimintai keterangan oleh KPK, tetapi namanya tiba-tiba disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Uang ke KakanwilSaat sidang pemeriksaan terdakwa suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ramapanicker Rajamohanan Nair menceritakan uang yang disiapkannya itu ditujukan juga untuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Permintaan uang itu disampaikan Handang Soekarno ketika bertemu Rajamohanan di sebuah restoran.Menurut Rajamohanan, uang sebesar Rp 6 miliar yang disepakati merupakan inisiatif Handang dan bukan dari dirinya seperti dituturkan Handang di sidang sebelumnya. Uang tersebut tak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk tim yang mengerjakan perkara dan Haniv. "Saya hanya jawab terserah Bapak. Beliau melihat STP (surat tagihan pajak), dari pokoknya ditentukan 10 persen. Lalu, sanksinya minta Rp 1 miliar. Akhirnya, disepakati Rp 6 miliar walau sebenarnya saya berat hati. Saya bersedia, tapi bertahap," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Rajamohanan juga menjelaskan alasan kesediaannya memberikan uang kepada Handang. Batasan waktu pelunasan yang hanya 30 hari membuatnya panik sehingga pemberian uang dengan janji urusan pajak beres jadi jalan keluar paling tepat. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000