JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Saldi Isra sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Pelantikan tersebut berlangsung kurang dari 10 menit dengan disaksikan sejumlah pejabat lembaga negara. Dalam sumpahnya, Saldi berjanji memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi.
Saldi juga menyatakan akan menjalankan aturan selurus-urusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945. ”Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi. Memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, dan menjalankan segala aturan dengan selurus-lurusnya sesuai UUD 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa,” kata Saldi.
Pengucapan sumpah berlangsung pukul 10.05 dan diikuti dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo. Saat acara berlangsung, Saldi mengenakan baju hakim konstitusi yang didominasi warna merah dan hitam. Saldi ditetapkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar lewat proses seleksi yang diikuti 45 pendaftar.
Saldi adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Saldi meraih gelar doktor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 2009 dengan predikat cum laude. Pria kelahiran 20 Agustus 1968 di Solok, Sumatera Barat, itu pernah meraih predikat Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas tahun 2009.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi, Harjono, menilai, kepercayaan yang diberikan pansel dan presiden tidak mudah dijalankan. Harjono mengharapkan Saldi menjadi darah muda di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Darah muda yang dimaksud adalah semangat baru untuk mewarnai kinerja lembaga MK. Paling tidak, kehadiran Saldi diharapkan mampu meningkatkan kualitas putusan MK yang dianggap sebagian masyarakat mengalami penurunan.