JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih tinggi. Pelanggaran itu mulai dari penutupan tempat ibadah, mempersulit izin tempat ibadah, hingga dipersulitnya pemenuhan hak kependudukan.
Dalam laporan periodik setiap tiga bulan, Desk KBB Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (25/4/2017), melaporkan, pelanggaran KBB yang sudah berlangsung selama 5 hingga 10 tahun terakhir tak juga tuntas ditangani.
Pelapor khusus hak atas KBB Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, menyampaikan, selama Januari-Mei 2017 ada 11 laporan pelanggaran KBB. Enam kasus di antaranya adalah hasil pelaporan dan lima kasus lainnya hasil pantauan Desk KBB Komnas HAM.
Pelanggaran KBB di antaranya adalah pengungsi jemaah Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang sampai saat ini belum juga ditangani serius oleh pemerintah. Selain itu juga penghentian aktivitas pada 24 gereja di Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusalam.
”Sejauh ini kasus yang cukup banyak berasal dari kebebasan beragama untuk kelompok Ahmadiyah,” kata Imdadun.