logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Basuki Dibacakan Dua...
Iklan

Putusan Basuki Dibacakan Dua Pekan Lagi

Oleh
Riana Afifah
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Putusan atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menurut rencana digelar pada 9 Mei mendatang. Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto setelah jaksa mengungkapkan tidak mengajukan replik terhadap nota pembelaan yang dibacakan Basuki ataupun tim penasihat hukumnya.

Dalam sidang yang digelar pada pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4), Basuki berkesempatan membacakan pleidoinya terlebih dahulu. Ia menyatakan, dirinya hanya korban fitnah karena dirinya tidak pernah berniat menghina apalagi merendahkan agama Islam. ”Saya bukan penista atau penoda agama,” kata Basuki.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum Basuki, Fifi Lety Indra, meminta kliennya dibebaskan dari pasal yang menjeratnya. Sebab, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya pun sepakat Basuki tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 156 A KUHP. ”Penetapan tersangka terhadap Buni Yani yang mengunggah video juga serta-merta menggugurkan status terdakwa dari BTP,” ujar Fifi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000