logo Kompas.id
Politik & HukumHak Angket, Mengawasi atau...
Iklan

Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?

Oleh
· 4 menit baca

Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penuntasan kasus KTP elektronik, Komisi III DPR menggulirkan inisiatif hak angket. Pengawasan terhadap "ketidakberesan" KPK dijadikan landasannya. Namun, pegiat anti korupsi mencium kuatnya "bau" ancaman.Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari. Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, usulan hak angket tidak akan muncul jika pimpinan KPK bersikap "fleksibel". Menurut dia, Komisi III hanya meminta rekaman pemeriksaan Miryam yang diputar terbatas pada bagian yang menyebutkan ada tekanan dari anggota Komisi III (Kompas 20/4). Pangkal relasi yang kembali "panas" antara Komisi III dan KPK bermula saat Miryam mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Di BAP itu, ia menjelaskan soal aliran uang ke sejumlah pihak, termasuk politisi kakap di DPR. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam menyatakan, keterangan itu dibuat atas tekanan dari tiga penyidik KPK, di antaranya Novel Baswedan. Pada 31 Maret 2017, majelis hakim mengonfirmasi hal itu kepada tiga penyidik KPK. KPK juga memutar rekaman suara dan gambar pemeriksaan yang menunjukkan suasana pemeriksaan "adem-adem" saja. Sebaliknya, penyidik KPK menyebut, Miryam mengaku ditekan anggota Komisi III, yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding (Kompas, 31/3). "Itu bohong. Makanya kami tantang KPK buka itu, tetapi KPK tidak berani," kata Masinton saat menjadi pembicara dalam program Satu Meja di Kompas TV dengan tema "Ancaman DPR untuk KPK", Senin (24/4).Diskusi yang dipandu Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanuredjo itu dihadiri tiga pembicara lain, yaitu Juru Bicara KPK Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, dan Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.Masinton berkali-kal membantah bahwa dorongan hak angket itu dilakukan karena terkait kasus Miryam. Menurut dia, hak angket yang digulirkan itu berada dalam konteks fungsi pengawasan DPR. "Kami tidak masuk ke sana (kasus KTP-el). Kami melihat ada laporan-laporan ke DPR soal surat perintah penyidikan bocor, dakwaan bocor. Dokumen rahasia bocor, bagaimana pengelolaan internal KPK," kata Masinton. Akan tetapi, argumentasi itu dimentahkan Febri yang menuturkan bahwa dalam rapat dengar pendapat, KPK sudah menjawab semua pertanyaan Komisi III, semisal soal kebocoran draf surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum pada 2013. Perdebatan baru memanas menjelang akhir rapat dengar pendapat saat Komisi III mengusulkan empat draf kesimpulan rapat. Tiga poin pertama disepakati, termasuk saran-saran perbaikan KPK. "Untuk poin keempat, Komisi III meminta KPK membuka rekaman BAP Miryam. Kami menghormati hubungan baik antarinstitusi dan pengawasan, tetapi ketika KPK sedang menangani kasus, tidak bisa membuka," katanya. Ketidakpercayaan publikKPK sebagai institusi yang menjadi "obor" di tengah kegelapan perlawanan terhadap koruptor di Indonesia bukan sekali ini saja mendapat tekanan politik. Kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sudah beberapa kali terjadi, seperti pada 2009 dan 2015. Novel juga beberapa kali menjadi target. Setelah itu, muncul upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK. Publik merespons dengan dukungan masif terhadap KPK. Serangan terbaru terhadap KPK muncul tak lama setelah Novel bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Upaya menggulirkan hak angket terhadap KPK, oleh Emerson dan Bivitri, dinilai sebagai lembaran tambahan terhadap upaya "menekan" atau bahkan melemahkan KPK. "Ini tidak terlepas dari keterkejutan atas megaskandal KTP-el. Ada nama yang disebutkan dari Banggar (DPR), pimpinan parpol, eksekutif, bahkan Ketua DPR. Mereka berpikir bagaimana meng-counter apa yang dilakukan KPK," kata Emerson. Bivitri Susanti menilai, langkah Komisi III mendorong hak angket tidak tepat. Informasi penyidikan perkara sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka. "Sudah menjadi modus, setiap KPK tangani kasus besar, diserang. Hak angket ini terasa sebagai manuver ketimbang fungsi pengawasan, untuk menekan KPK," kata Bivitri. Dalam babak baru "pertarungan" hak angket, DPR sebenarnya bisa menakar diri dengan melihat bagaimana publik akan merespons upaya itu. Berbagai survei terkait dengan lembaga negara dan pemberantasan korupsi menunjukkan, KPK selalu mendapat "nilai" positif dari publik. Ini bertolak belakang dengan DPR, yang dianggap sebagai bagian dari persoalan. Global Corruption Barometer 2017 yang disusun Transparency International menunjukkan, mayoritas responden di 31 provinsi di Indonesia menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling korup (54 persen) diikuti birokrasi (50 persen) dan DPRD (47 persen). Sebagai pembanding, survei Litbang Kompas Februari 2016 menunjukkan 74,7 persen dari 510 responden di 12 kota besar menganggap KPK punya citra positif. Dengan jurang perbedaan persepsi publik yang begitu terlihat, akankah Komisi III DPR memperburuk citranya dengan "menekan" KPK lewat hak angket? Kita tunggu saja. (Antony Lee)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000