logo Kompas.id
Politik & HukumPenegakan Hukum pada Basuki...
Iklan

Penegakan Hukum pada Basuki Dipertanyakan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama dinilai tidak sesuai prosedur. Tuntutan jaksa yang menilai Basuki tidak melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau pasal penodaan agama pun menjadi rujukan bagi Basuki dan tim penasihat hukumnya dalam menyusun nota pembelaan.Di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4), Basuki dan tim penasihat hukumnya bergantian membacakan pleidoi. Basuki mendapat kesempatan lebih dahulu menyampaikan pembelaannya yang berjudul "Tetap Melayani walau Difitnah". Sementara itu, tim penasihat hukumnya fokus pada pembelaan dari segi yuridis berjudul "Kebinekaan yang Terkoyak".Inti dua dokumen pembelaan tersebut tidak jauh berbeda, yaitu menyebutkan Basuki dihadapkan ke pengadilan berdasarkan desakan massa, bukan mengacu pada terpenuhinya alat bukti seperti yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."Mendengar dan membaca tuntutan jaksa yang ternyata mengakui saya tidak melakukan penodaan agama seperti yang dituduhkan selama ini dan karenanya terbukti saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," kata Basuki. Tim penasihat hukum juga berpendapat senada. Para saksi fakta yang dihadirkan jaksa, termasuk pelapor, tidak pernah mendengar langsung pidato Basuki di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016, tetapi bergerak setelah melihat unggahan video yang sudah disunting Buni Yani. Sementara warga Kepulauan Seribu yang berada di lokasi saat itu justru tidak mempersoalkan apa yang disampaikan Basuki. "Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2016, setelah Buni Yani mem-posting potongan video sambutan saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif. Barulah terjadi pelaporan dari orang yang mengaku merasa sangat terhina," kata Basuki.Atas dasar itu, tim penasihat hukum berpandangan, jeratan hukum kepada Basuki tak relevan. Meski tidak terbukti melanggar Pasal 156 A KUHP, jaksa tetap menuntut 1 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu. "Namun, jaksa tidak bisa menyebut secara rinci, konkret, dan limitatif golongan mana saja yang menjadi korban dalam perkara ini. Padahal, dalam pelanggaran pidana harus jelas korbannya dengan bukti yang memadai," ujar anggota tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta.Menanggapi nota pembelaan ini, jaksa tidak mengajukan replik. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memutuskan membacakan putusan pada 9 Mei. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000