logo Kompas.id
Politik & HukumHak Politik Andi Taufan...
Iklan

Hak Politik Andi Taufan Dicabut

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan hak politik terhadap politisi terdakwa perkara korupsi kian jamak. Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Taufan Tiro, dicabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani pidana pokok atas perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui program aspirasi APBN tahun 2016.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4), sependapat dengan analisis yuridis yang dipaparkan jaksa dalam berkas tuntutan. Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri menilai, Andi mengantongi uang suap Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak Rp 6,4 miliar berasal dari Khoir dan sisanya dari pengusaha Hengky Poliesar. Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama keluarga dan membiayai kegiatan politiknya.Pengeluaran itu, antara lain, Rp 600 juta untuk membiayai liburan Andi bersama keluarga ke empat negara di Eropa. Sebanyak Rp 350 juta digunakan untuk membeli mobil dan Rp 400 juta untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Sementara sisanya dipergunakan Andi untuk membiayai kebutuhan kegiatan politik kepada para konstituennya. Majelis hakim menilai hal tersebut sungguh tidak pantas dilakukan. Pencabutan hak berpolitik pun dinilai relevan mengacu pada tindakan Andi yang justru bertentangan dengan semangat menyejahterakan masyarakat."Melakukan kegiatan politik dengan menggunakan uang hasil kejahatan, hasilnya tidak akan sejalan dengan tujuannya yang ingin menyejahterakan masyarakat. Diperlukan efek jera," kata Fashal saat membacakan putusan majelis hakim.Sembilan tahunAtas perbuatannya menerima dan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, Andi terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana tambahan, majelis hakim juga memvonis Andi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Hukuman pidana lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman yang diterima Andi menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara korupsi yang sama.Vonis pertama dalam perkara ini dijatuhkan terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, yaitu pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, berlanjut pada rekan parlemen lainnya, Budi Supriyanto, yang dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Terhadap Damayanti dan Budi, majelis hakim tidak mencabut hak politik mereka meskipun sebenarnya jaksa KPK juga telah mengajukan hal tersebut. Sementara itu, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hi Mustary selaku pemberi suap dipenjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000