logo Kompas.id
Politik & HukumLPSK Menangani 2.381 Kasus
Iklan

LPSK Menangani 2.381 Kasus

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menangani 2.381 kasus sejak Januari hingga April 2017. Jumlah ini meningkat tajam dari sekitar 1.700 kasus yang didampingi LPSK pada 2016.Total kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 60 persen dari total laporan dan pengaduan yang diterima. LPSK merupakan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi dan korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/5), mengatakan, bentuk penanganan yang terbesar adalah pendampingan medis 1.803 kasus, pendampingan psikologis 243 kasus, dan restitusi 173 kasus. "Selain itu, jumlah pendampingan berupa perlindungan mencapai 139 kasus dan kompensasi 25 kasus. Kasus perlindungan saksi dan korban juga mencakup berlanjutnya pemberian bantuan perlindungan dari tahun-tahun sebelumnya," kata Haris.Haris menjelaskan, para pelaku masih didominasi oleh sesama masyarakat. Namun, ada juga kasus yang melibatkan pejabat, aparatur sipil negara, polisi, dan personel militer.Saat ini, LPSK tengah mendampingi sejumlah kasus, antara lain korban pemberondongan mobil oleh polisi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan begal sepeda motor yang ditembak oleh polisi di Lampung yang baru terjadi. LPSK juga tengah mendampingi keluarga korban bom rakitan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016.Acuan dasarDalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis mengingatkan, ada hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat sesuai Undang-Undang Dasar 1945, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan beragama, dan hak bebas dari rasa takut. Hal itu harus menjadi acuan dasar aparat keamanan dan masyarakat dalam bertingkah laku di ruang publik. Aturan konstitusi yang menjadi landasan dan perlindungan seluruh warga negara Indonesia juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM."Polisi dan penegak hukum harus taat pada konstitusi dan bertindak sesuai acuan undang-undang," kata Nur Kholis.Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benedictus Bambang Nurhadi, menyatakan, ada aturan ketat penggunaan senjata api bagi anggota Polri. "Sifat polisi pengayom dan tidak militeristik. Polisi harus mengacu konstitusi dalam bertindak karena fungsi penegakan hukum dan keamanan masyarakat serta keamanan dalam negeri melekat pada polisi," kata Nurhadi. (ong)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000