logo Kompas.id
Politik & HukumSetara: Vonis Basuki di Luar...
Iklan

Setara: Vonis Basuki di Luar Kelaziman

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS —  Vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama di luar kelaziman karena hakim memutus melampaui apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum. Karena gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a, jaksa penuntut umum hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 KUHP.

”Meskipun tidak lazim, secara prinsip memang hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam undang-undang,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya, Selasa (9/5).

”Meski demikian, kemerdekaan hakim semestinya haruslah sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan. Kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki dan pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang semestinya mampu meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan JPU,” lanjut Hendardi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000