logo Kompas.id
Politik & HukumNapi Narkoba Dikurangi
Iklan

Napi Narkoba Dikurangi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak memasukkan kemudahan remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana kasus korupsi dan terorisme. Pemberian kemudahan remisi dikhususkan untuk napi narkoba. Jumlah napi narkoba saat ini mendominasi penghuni rumah tahanan lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah tahanan dan napi di semua rutan dan LP hingga Mei 2017 ini 219.822 orang. Jumlah itu melebihi daya tampung rutan dan LP yang idealnya hanya untuk 121.854 orang. Ada kelebihan tahanan dan napi sekitar 80 persen dari daya tampung rutan dan LP. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen merupakan napi dan tahanan dalam kasus narkoba.Masalah kelebihan jumlah tahanan dan napi di LP dan rutan menjadi pemicu terjadinya sejumlah kerusuhan, pembakaran, dan upaya pelarian napi. Jumat pekan lalu, 448 orang dari 1.870 tahanan dan napi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, melarikan diri. Rutan Sialang Bungkuk berkapasitas 561 orang, tetapi diisi 1.870 tahanan dan napi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam beberapa kesempatan mengatakan, mengatasi kelebihan jumlah tahanan dan napi ini tidak bisa dilakukan dengan membangun lebih banyak LP dan rutan. Keterbatasan anggaran negara mengakibatkan pembangunan LP dan rutan baru tidak menjadi solusi terbaik saat ini. Upaya lain dilakukan, misalnya dengan mempercepat pembebasan tahanan dan napi melalui pemberian remisi, khususnya bagi napi kasus narkoba.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak, Selasa (9/5), di Jakarta, mengatakan, pemerintah menyetujui upaya revisi terbatas terhadap PP No 99/2012 itu, yakni dengan mempermudah pemberian remisi kepada napi kasus narkoba."PP itu, kan, melihat tiga kejahatan luar biasa harus ditangani dengan serius, yakni narkotika, korupsi, dan terorisme. Ketiga pelaku kejahatan itu tidak diberikan remisi atau hak-hak pengurangan hukuman lainnya. Namun, setelah dilakukan sejumlah kajian, kami merasa pemberian remisi bagi sejumlah napi kasus narkotika masih bisa dimungkinkan, terutama untuk napi narkotika yang tidak tergolong sebagai pengedar atau sekadar pemakai," kata Dusak. Peneliti dari Center for Detention Studies, Gatot Goei, mengatakan, pemberian remisi kepada napi narkoba sebenarnya tidak akan banyak membantu mengurangi kepadatan LP dan rutan dalam waktu cepat karena tidak serta-merta napi yang memperoleh remisi bisa bebas atau keluar dari penjara. AmnestiPendekatan itu memang bisa membantu mengurangi beban LP dan rutan dalam jangka panjang, tetapi tidak efektif untuk menurunkan jumlah tahanan dan napi secara cepat."Jika pemerintah ingin cepat menurunkan jumlah napi dalam waktu dekat, sebenarnya bisa digunakan kebijakan amnesti atau pengampunan bagi napi-napi narkotika yang sisa masa hukumannya sudah hampir habis. Misalnya, napi yang kurang dari dua tahun lagi bebas atau mungkin enam bulan lagi bebas bisa diberi pengampunan atau amnesti oleh pemerintah," kata Gatot. (REK/INA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000