logo Kompas.id
Politik & HukumWapres: Konsep HTI Tak Sesuai ...
Iklan

Wapres: Konsep HTI Tak Sesuai Kondisi Kini

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai konsep kekhilafahan dari Hizbut Tahrir Indonesia tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kini berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah menempuh proses hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia."Kekhilafahan artinya kembali ke zaman lalu, di mana zaman itu kepala pemerintahan sama juga merangkap pimpinan agama, seperti zaman Umayyah, Abbasiyah, dan terakhir Ottoman. Jadi, semacam lintas batas. Padahal, sekarang ini sudah jelas negara punya ketentuan-ketentuan sendiri, jadi tak sesuai dengan konsep kenegaraan yang dianut sekarang," tutur Wapres di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/5). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan, pemerintah mengambil langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Langkah ini bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Kompas, 9/5).Secara terpisah, HTI menolak rencana pemerintah yang akan membubarkannya. Menurut juru bicara HTI, Ismail Yusanto, langkah itu tak punya dasar hukum. HTI punya hak konstitusional untuk melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam.HTI juga menyatakan, kegiatan yang selama ini dilakukannya telah terbukti dilaksanakan secara tertib, santun, damai, dan sesuai dengan prosedur. Namun, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan, pembubaran HTI dilaksanakan dengan pertimbangan kepentingan nasional. "HTI eksistensinya tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bahkan bertentangan," katanya.Negara, lanjut Budi, menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Akan tetapi, negara RI tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara RI.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, usulan pembubaran HTI bukan karena gerakan dakwah keagamaan ormas tersebut, melainkan karena gerakan politiknya. Menurut dia, HTI melakukan gerakan politik karena berupaya mengubah ideologi dan dasar negara. "Karena itulah penanganannya di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," katanya.Kuatkan bukti Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, pemerintah menyiapkan data dan bukti terkait dengan kegiatan HTI selama ini."Nantinya, berawal dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri serta lembaga hukum lain. Mereka mengumpulkan bukti-bukti dan akan disampaikan ke kejaksaan untuk penggugatan pembubaran ormas itu ke pengadilan negeri," kata Jaksa Agung.Mengenai prosedur hukum yang nantinya akan ditempuh, Prasetyo enggan banyak berkomentar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas telah mengatur tata cara penjatuhan sanksi kepada ormas yang melanggar ketentuan. Sanksinya pun berjenjang dari pemberian peringatan tiga kali, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, hingga pembubaran ormas. Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Barat menyatakan siap mengawal langkah hukum yang akan diambil pemerintah untuk membubarkan HTI. "Kami akan mengawal langkah hukum pemerintah. HTI mengumandangkan sistem khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila," kata Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jabar Yudi Nurcahyadi. Ia menambahkan, Pancasila sebagai dasar negara tak boleh diusik. Pasalnya, Pancasila sudah terbukti menghadirkan ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat Indonesia yang beragam.(INA/TAM/IAN/AGE/EDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000