logo Kompas.id
Politik & HukumKilas Politik & Hukum
Iklan

Kilas Politik & Hukum

Oleh
· 2 menit baca

Polda Metro Jaya Keluarkan Surat Perintah Bawa Paksa Rizieq

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya keluarkan surat perintah membawa Rizieq Shihab setelah dua kali tak hadir untuk diperiksa sebagai saksi kasus percakapan mesum dan pornografi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (15/5), di Jakarta, mengutarakan, setelah surat perintah membawa diterbitkan, penyidik akan mencari yang bersangkutan. Penyidik akan berkoordinasi dengan pengacara Rizieq untuk mencari keberadaannya. ”Kami akan cari di Indonesia dulu,” kata Argo saat ditanya apakah bekerja sama dengan kepolisian Arab Saudi, Malaysia, atau Interpol. Sebelumnya, polisi menegaskan akan menjemput paksa Rizieq. Namun, hingga kemarin polisi belum bisa menjemput paksa karena keberadaan Rizieq yang sempat di Arab Saudi dan Malaysia belum bisa dipastikan. Selain Rizieq, Polda Metro juga menerbitkan surat perintah bawa Muchsin, anggota staf Rizieq. Penyidik juga akan meminta keterangan tambahan dari Firza Husein dan Emma, Selasa ini. (WAD)

Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000