logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Permudah Koruptor...
Iklan

Pemerintah Permudah Koruptor Bebas

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah kepada mantan jaksa yang menjadi terpidana suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan. Pemerintah dinilai mempermudah koruptor bebas dari penjara.Urip diketahui baru menjalani masa pidananya selama 9 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Padahal, dia divonis 20 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim. Suap diberikan untuk melindungi Sjamsul dari jeratan hukum."Yang kami ketahui vonis yang dijatuhkan kepada Urip adalah 20 tahun, dijatuhkan pada 2008. Ini belum semua masa hukuman dilakukan. Ini yang dimaksud dua pertiga apakah dari 20 tahun atau menghitung pidana setelah dipotong remisi dan potongan yang lain. Tafsir ini harus dijelaskan karena bicara akibatnya kepada terpidana kasus korupsi lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/5), di Jakarta.Langkah pembebasan bersyarat ini, lanjutnya, dapat berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah, menurut Febri, bisa dinilai mempermudah koruptor bebas dari penjara. "Jangan sampai pemerintah dinilai tidak konsisten. Di satu sisi komitmen membicarakan pemberantasan korupsi, tetapi di sisi lain ada kelonggaran yang ditemukan publik ketika ancaman 20 tahun hanya dijalani setengah dari putusan," kata Febri.Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 12 Huruf k berbunyi, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Di sisi lain, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Urip semestinya bebas pada 2028. Namun, setelah mendapat potongan selama lima tahun karena remisi yang diperolehnya, masa hukumannya selesai pada 2023. Beberapa kali remisi yang didapat Urip antara lain saat Natal dan saat mendapat kado remisi dari LP Sukamiskin pada 2014.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak mengklaim pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip tersebut sudah mengacu pada hitungan yang dilakukan pihaknya. Urip juga telah membayar sebagian denda. Seperti diketahui, Urip dihukum membayar denda Rp 500 juta, tetapi dilunasi Rp 290 juta dan sisanya diganti kurungan.Wayan menampik ada keistimewaan yang diberikan kepada Urip. "Jika memang sudah waktunya dan memenuhi syarat, mereka memiliki hak untuk bebas. Tidak ada istilah diprioritaskan, semua harus sesuai dengan prosedur," kata Wayan. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000