logo Kompas.id
Politik & HukumJadi ”Justice Collaborator”,...
Iklan

Jadi ”Justice Collaborator”, Penyuap Pejabat Bakamla Divonis Ringan

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yFdDMrgeySsK_wUt_E2W-d6yB4A=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2Fbakamla.jpg
Kompas/Rini Kustiasih

Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut, yakni Hardy Stefanus (berjalan menghampiri jaksa) dan M Adami Okta (berbaju batik coklat), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5). (Kompas/Rini Kustiasih)

JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut atau Bakamla, yakni M Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis ringan karena status justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lainnya. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek pengadaan pesawat nirawak atau drone dan satellite monitoring di Bakamla pada tahun 2016.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin  Frangky Tumbuwun, Rabu (17/5), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000