› Politik & Hukum›Uang untuk Tunda Pemanggilan... Iklan Uang untuk Tunda Pemanggilan Dahlan Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/ALIF ICHWAN Kepala Unit III Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5). Jaksa penuntut umum menuntut Brotoseno dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Brotoseno disidang terkait kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Editor: Bagikan