logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Perjelas Definisi...
Iklan

MK Diminta Perjelas Definisi Makar

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan mengenai makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana menimbulkan banyak interpretasi dan memicu perbuatan sewenang-wenang dari penguasa apabila tidak diberi batasan yang jelas. Hak politik warga negara menjadi taruhannya jika pasal mengenai makar ini dibiarkan tanpa batasan. Kebebasan sipil bisa diberangus dengan alasan perlawanan atau upaya makar terhadap kekuasaan yang sah.Ahli yang dihadirkan Institute for Criminal Justice Reform selaku pemohon uji materi pasal-pasal makar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/5), di Jakarta, menyimpulkan, perbuatan makar sebaiknya diterangkan dalam definisi yang limitatif dan lebih jelas. Tujuannya supaya pasal-pasal makar dalam KUHP, yakni Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 tidak dimaknai luas dan multiinterpretasi sehingga membuka peluang sebagai pasal karet. Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.Para ahli yang dimaksud ialah pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono dan Ahmad Sofian, serta pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Fadillah Agus. Para ahli sepakat, pasal mengenai makar perlu dibatasi untuk menghindari pasal itu dipakai untuk kesewenang-wenangan penguasa."Definisi dan batasan dari para ahli hukum memang berbeda-beda tentang makar ini. Namun, ada dua unsur makar yang harus ada, yakni niat dan permulaan pelaksanaan. Niat saja tanpa disertai dengan permulaan pelaksanaan makar belum bisa dijerat dengan pasal makar," kata Sri Wiyanti.Ahli menilai, MK perlu membuat batasan tentang apa yang bisa disebut sebagai permulaan pelaksanaan. Sebab, makar pada dasarnya adalah bagian dari aktivitas politik dan delik makar merupakan delik politik.Sementara Fadillah menegaskan, tanpa adanya kekuatan atau serangan fisik, suatu tindakan politik tidak bisa disebut sebagai makar. Adanya penggunaan kekerasan berupa serangan atau senjata menjadi syarat mutlak karena definisi makar diambil dari kata Belanda, aanslag, yang artinya adalah serangan. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000