Irjen Kemendes dan Auditor Utama BPK Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan sepanjang Jumat (26/5) kemarin. Dua di antara empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berinisial SUG serta auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan berinisial RS.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah auditor BPK berinisial ALS dan pejabat eselon III Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berinisial JBT.
”Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2016. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Irjen Kemendes; JBT, eselon III Kemendes; RS, eselon I BPK; dan ALS, auditor BPK,” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Jakarta, Sabtu (27/5).
Syarif mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK kemarin, penyelidik dan penyidik menemukan uang sebesar Rp 40 juta yang merupakan bagian dari total komitmen pemberian sebesar Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada auditor BPK agar laporan keuangan kementerian tersebut tahun anggaran 2016 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). ”Pada bulan Maret diperiksa laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 dalam rangka memperoleh opini WTP,” kata Syarif.
Selain itu, penyelidik dan penyidik KPK juga menemukan uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 juta di dalam brankas milik RS yang ada di ruang kerjanya. Perihal uang yang ditemukan di brankas RS ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK masih akan menyelidikinya.