KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri Desa dan Anggota BPK
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus dugaan suap agar laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami pihak-pihak yang memerintahkan suap diberikan dan siapa saja penerima uang tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, segala dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar yang telah ditangkap KPK, Jumat (26/5) kemarin, termasuk atasan mereka, masih didalami KPK. Kemarin, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kantor BPK dan beberapa tempat di Jakarta. Dari kantor BPK, KPK menangkap seorang auditor utama, pejabat eselon tiga, dan seorang anggota staf. Sementara dari Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, KPK menangkap inspektur jenderal (irjen) kementerian tersebut, Sugito.
”Masih didalami. Sama dengan pertanyaaan, apakah ada kemungkinan melibatkan anggota BPK,” ujar Agus saat menjawab pertanyaan, apakah ada kemungkinan kasus ini mengarah ke menteri desa.
Namun, lanjut Agus, sejauh ini KPK masih belum menemukan indikasi dan petunjuk ihwal keterlibatan pihak-pihak lain di luar yang sudah ditangkap sejak kemarin. ”Saya masih belum bertemu dengan penyelidik dan penyidiknya,” ujar Agus.
KPK, menurut rencana, akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan hasil operasi tangkap tangan sepanjang Jumat kemarin. Dalam jumpa pers tersebut, KPK juga berencana membeberkan kasus tangkap tangan itu terkait apa, serta siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
”Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, ada waktu maksimal 1 × 24 jam (setelah penangkapan). Setelah itu akan disampaikan perkembangan penanganan kasus ini dan status hukum dari pihak-pihak yang dibawa ke kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.