KPK Temukan Uang Rp 1,145 Miliar di Brankas Auditor Utama BPK
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 juta di brankas milik RS, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, yang ditangkap pada Jumat (26/5). KPK masih belum memastikan, apakah uang tersebut merupakan bagian dari uang suap yang diterima RS dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar laporan keuangan kementerian tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.
”Dalam proses operasi tangkap tangan, diamankan juga, selain uang pemberian sebesar Rp 40 juta, uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS di brankas yang ada di ruang kerja RS,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers terkait penangkapan sejumlah pejabat BPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Jakarta, Sabtu (27/5) sore.
Namun, KPK belum dapat memastikan, apakah uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS yang ditemukan di dalam brankas di ruang kerja RS itu merupakan bagian dari uang suap yang dia terima dari pejabat kementerian tersebut. ”Kami akan pelajari status uang tersebut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, yang sudah dapat dipastikan adalah ada uang Rp 40 juta yang diberikan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada RS. Uang Rp 40 juta itu merupakan bagian dari komitmen pemberian sebesar Rp 240 juta. ”Sebelumnya, di awal Mei, diduga telah diserahkan Rp 240 juta,” ujar Agus.