logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Ancaman, Laporkan ke...
Iklan

Terima Ancaman, Laporkan ke Polisi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta untuk segera melapor ke aparat kepolisian jika menerima ancaman dan pesan-pesan yang membuat tidak nyaman ketika beraktivitas di ruang publik, seperti di media sosial. Kepolisian Negara RI memastikan akan menindak setiap individu yang mengganggu kenyamanan pihak lain melalui konten-konten provokatif di media sosial."Segera laporkan kalau ada yang merasa terancam, pasti akan kami tindak (pelakunya). Dari laporan itu, kami bisa menelusuri penyebar pesan-pesan bermuatan provokasi dan ancaman," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Minggu (28/5), di Jakarta. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap HP, salah satu admin akun Instagram muslim_cyber1, pada Selasa (23/5) lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Bareskrim menetapkan HP sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.Setyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah HP terbukti mengunggah gambar dan kalimat yang menebar kebencian bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga mengumpulkan barang bukti untuk penyebaran obrolan palsu antara Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono terkait proses penanganan kasus penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab.HP saat ini ditahan Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi penangkapan itu, penyidik menyita telepon genggam dan dua kartu SIM milik HP yang digunakan untuk mengendalikan akun Instagram tersebut. Akun tersebut memiliki pengikut sekitar 4.900 akun dan telah mengunggah 827 gambar dan video.Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 4 huruf b angka (1) juncto Pasal 16 UU 40/2008 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.Didukung Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Andrea Poeloengan, mendukung upaya Polri untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu kestabilan bangsa dengan menyebarkan konten SARA dan provokatif. Andrea mengatakan, penyidikan terhadap kasus HP tidak boleh berlarut-larut sehingga Polri dapat segera membuktikan penetapan tersangka merupakan bentuk penegakan hukum yang jujur dan adil. "Penegakan hukum terhadap penyebar pesan diskriminatif harus berorientasi pada pemulihan keadaan serta tidak diskriminatif. Alhasil, bukan bertujuan untuk pembalasan atau sekadar menghukum pihak yang bersalah," ujarnya. (SAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000