logo Kompas.id
Politik & HukumAndi Ijon Proyek 1,5 Juta...
Iklan

Andi Ijon Proyek 1,5 Juta Dollar AS

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Praktik ijon pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik 2011-2012 terungkap di persidangan, Senin (29/5). Sebelum pemenang lelang KTP elektronik ditetapkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah menyetorkan dana 1,5 juta dollar AS agar dapat terlibat dalam proyek tersebut. Sementara terdakwa Irman mengaku, proyek itu sejak awal sudah ditentukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.Dalam persidangan itu, pemberian uang dijelaskan secara gamblang oleh Andi dan diakui kedua terdakwa, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto. Namun, terkait latar belakang penyetoran dan aliran dana tersebut, Andi ataupun terdakwa memiliki kesaksian berbeda. Bahkan, kedua belah pihak berdebat menjelang akhir persidangan.Selain Andi, sidang kali ini juga menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Ruddy Indrato Raden selaku panitia pemeriksa barang Kemendagri, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Staf Subbagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Kemendagri Kusmihardi, serta Kepala Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sukoco.Andi mengaku menyerahkan total uang 1,5 juta dollar AS (senilai lebih dari Rp 15 miliar) kepada Irman melalui Sugiharto beberapa tahap dalam kurun waktu 2011. Pemberian uang dimulai Februari 2011 sebesar 500.000 dollar AS di Cibubur Junction (Jakarta Timur), 400.000 dollar AS di Holland Bakery Kampung Melayu (Jakarta Timur), serta 400.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS di kawasan Jakarta Selatan.Andi berdalih, pemberian uang itu semata agar dia bisa ikut pengadaan KTP-el kendati hanya pekerjaan sub-kontrak. Bahkan, uang itu diakui tidak pernah kembali. Hingga lelang dimenangi konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Andi mengaku tak memperoleh kesempatan dapat pekerjaan sub-kontrak. Hilangnya kesempatan ikut sub-kontrak diakui Andi. Pasalnya, PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI dan menjanjikan Andi pekerjaan berganti pimpinan. Sejak itu, Andi tidak diberikan pekerjaan sub-kontrak. "Saya anggap ini sebagai risiko usaha. Saya hanya berharap agar bisa mendapat pekerjaan dengan menyerahkan uang meskipun itu pekerjaan sub-kontrak," kata Andi.Menanggapi kesaksian Andi, jaksa tak dapat menerima karena uang yang dikeluarkan tak sedikit. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir pun beberapa kali mempertanyakan alasan Andi menyerahkan uang ke Irman beserta aliran dananya. "Bagaimana cara mengembalikan uang yang keluar ke Irman dan Sugiharto?" ucapnya. Andi kemudian mengutarakan hal yang sama. "Uang 1,5 juta dollar AS itu tak pernah kembali dan saya anggap sebagai risiko usaha. Saya sadar dan sangat menyesal," katanya. Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar juga tak dapat menerima jawaban Andi. Jhon pun mengajukan pertanyaan terkait dana 1,5 juta dollar AS yang tak kembali. Akan tetapi, Andi tetap menanggapi dengan jawaban yang sama. "Ini namanya praktik ijon, Anda memberikan uang dulu agar bisa memperoleh proyek," kata Jhon. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000