logo Kompas.id
Politik & HukumOrmas Dilarang Bertindak...
Iklan

Ormas Dilarang Bertindak Sewenang-wenang

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepolisian bersikap tegas melindungi warga dari perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan organisasi kemasyarakatan. Sejauh ini, tak kurang dari 46 warga yang diburu atau mengalami perundungan oleh ormas akibat memiliki pendapat berbeda dan menuliskan konten tertentu di laman media sosialnya. Kalla mengatakan, persekusi atau perburuan sewenang-wenang oleh ormas kepada warga di sejumlah daerah jelas dilarang. "Sudah diperintahkan polisi untuk mencegah itu," kata Kalla, di Jakarta, Selasa (30/5). Aparat kepolisian semestinya tegas melindungi semua warga negara. Sementara itu, Polri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak. Sebab, penyebaran ujaran kebencian, permusuhan dan memicu perpecahan suku, ras, agama, dan golongan akan dijerat aturan hukum.Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, ada empat langkah yang dilakukan Polri terhadap akun media sosial sebagai sarana menyebarkan ujaran kebencian.Pertama, polisi berupaya membersihkan konten yang memicu perpecahan. Kedua, pemblokiran terhadap akun yang terpantau beberapa kali mengunggah konten semacam itu. Ketiga, tim cyber crime akan melakukan kontra informasi. Terakhir, penegakan hukum."Untuk sejumlah tersangka yang kami tangani, langkah pertama dan kedua sudah dilakukan. Namun, yang bersangkutan melawan dengan membuat akun baru. Upaya counter pun dijalankan, tetapi tetap mendapat perlawanan. Untuk mengatasinya terpaksa dilakukan penegakan hukum," kata Martinus,Polri menetapkan Ahmad Rifai Pasra dan Handrian Pratama yang terbukti menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang memantik kericuhan dan ketegangan antar-agama dan golongan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Fadil Imran menuturkan, timnya menemukan akun Instagram Handrian berulang kali mengunggah ujaran kebencian. Salah satunya percakapan palsu antara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Rifai ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi soal bom Kampung Melayu yang disebutnya sebagai rekayasa. Pantauan tim cyber crime, isi akun Facebook milik Ahmad Rifai yang lain pun berkonten menyinggung SARA. (INA/mdn/IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000