logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Tetapkan Empat Tersangka
Iklan

Polri Tetapkan Empat Tersangka

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI menetapkan empat tersangka terkait bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5). Mereka terindikasi terlibat membantu kedua pelaku bom, Ahmad Sukri dan Ihwan Nurul Salam, mempersiapkan bahan peledak sejak berangkat dari Bandung, Jawa Barat, ke Jakarta.Keempat tersangka tersebut adalah Jajang Iqin Sodikin (56) yang ditangkap di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung, Jabar; Heri (35) yang ditangkap di Garut, Jabar; Waris Suyitno alias Masuit (37) yang ditangkap di Bandung; dan Asep Sofyan alias Asep Karpet alias Abu Dafa (37) yang ditangkap di Bandung. Mereka ditangkap sehari setelah bom bunuh diri terjadi, Kamis (25/5). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Jumat (2/6), di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri memastikan keempatnya memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Barang bukti yang disita adalah sejumlah barang yang serupa dengan yang digunakan pelaku bunuh diri, yaitu panci, tempat detonator rakitan, serbuk korek api, dan sisa bahan peledak berjenis triaseton triperoksida (TATP). Badan Nasional Amerika Serikat menyatakan bahan peledak TATP ini tak sulit dibuat serta berkarakteristik peka terhadap panas, gesekan, tekanan, dan guncangan. "Kami memastikan, penyidik Densus 88 Antiteror menemukan unsur serupa dari keempat tersangka dengan yang ditemukan di tempat tinggal Ahmad Sukri. Mereka berperan kuat dalam aksi bom itu, di antaranya, menyediakan bahan peledak dan kendaraan menuju Jakarta," ujar Setyo. Setyo menambahkan, keempat tersangka itu dituduh melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.Terkait dengan keterlibatan tiga terduga teroris lainnya dari peristiwa bom Kampung Melayu, Densus 88 menyatakan mereka adalah R alias B yang ditangkap pada 27 Mei di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, serta BF dan AS yang ditangkap pada 30 Mei di Cipayung, Jaktim. Terus dimonitor Terkait dengan Yoki Pratama Windyarto (21), salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian Kepolisian Nasional Filipina akibat akvititasnya dalam aksi terorisme di Filipina, Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, terus memonitor keberadaannya. Keluarga ataupun tetangga Yoki yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya di Desa Klampok, Banjarnegara, mengaku kaget dan prihatin dengan kasus Yoki. "Kami terus memantau keberadaan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Densus 88," kata Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Sulistyo Dwi. Menurut Sulistyo, jajarannya telah memastikan tempat asal Yoki di RT 003 RW004, Desa Klampok, Kecamatan Purwareja. Sebelumnya, pada Rabu (31/5) malam, pihaknya sudah bertemu dengan kedua orangtua Yoki. "Kami memastikan kebenaran orangtuanya. Kami tak menyita apa pun dari tempat tinggalnya," ujarnya.AS (50), ayah Yoki, menyampaikan, pihak keluarga terkejut anaknya muncul di televisi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Menurut AS, Yoki terakhir pulang ke Banjarnegara pertengahan 2016. AS juga berkunjung ke Tangerang pada pertengahan Februari 2017. Beberapa saat kemudian, Yoki tidak bisa dihubungi. (SAN/DKA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000