Hakim Konstitusi Rentan Disuap
JAKARTA, KOMPAS — Hakim konstitusi rentan terlibat suap yang diberikan pihak-pihak beperkara di Mahkamah Konstitusi. Dakwaan jaksa terhadap Basuki Hariman yang menyebutkan adanya usulan Patrialis kepada Basuki agar menyuap hakim MK lainnya menunjukkan kerentanan itu.Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (6/6), di kantor MK, Jakarta, mengatakan, hakim-hakim MK memang kerap menghadapi godaan dari pihak yang beperkara di MK, baik pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Setiap pihak yang beperkara menginginkan kasusnya dimenangkan atau dikabulkan oleh MK sehingga tidak jarang mereka melakukan segala cara untuk memenuhi keinginannya, termasuk dengan mencoba menyuap hakim."Butuh keberanian besar dari pihak yang beperkara untuk menyuap hakim karena mereka tentu berpikir berkali-kali untuk melakukan hal itu," kata Fajar.Dalam dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, terungkap upaya Patrialis memberikan saran kepada Basuki agar "mendekati" dan menyuap hakim MK lainnya. Patrialis juga memberitahukan pendapat sejumlah hakim terkait perkara uji materi yang sedang ditangani. Selain itu, Patrialis menawarkan jasa seorang pengacara bernama Lukas untuk mendekati hakim Suhartoyo, karena Lukas dekat dengan Suhartoyo. Patrialis juga sempat menawarkan jasa Surya, kerabatnya, untuk mendekati Suhartoyo. Untuk mendekati para hakim MK lainnya itu, Basuki menyediakan uang Rp 2 miliar. Fajar mengatakan, perbuatan Patrialis sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan jaksa itu di luar dugaan hakim lainnya. Perbuatan Patrialis itu sangat tidak layak dilakukan seorang hakim MK. "Perbuatannya itu merupakan pelanggaran etik yang mengerikan," kata Fajar.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, adanya mafia peradilan di MK sejak lama menjadi kecurigaan publik. Kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang menerima suap dalam sejumlah perkara sengketa pilkada, menjadi puncak dari kecurigaan itu. Kecurigaan itu pun terbukti kembali dengan adanya suap kepada Patrialis. (REK)