logo Kompas.id
Politik & HukumBrotoseno Langgar Jabatan...
Iklan

Brotoseno Langgar Jabatan sebagai Penyidik Kepolisian

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Brotoseno, mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berpangkat ajun komisaris besar, bersama rekannya, penyidik di Bareskrim Polri, Dedy Setyawan Yunus, terbukti bersalah menerima suap dalam penyidikan kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2012-2014. Keduanya masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/6). Selain itu, majelis hakim juga menghukum 3 tahun penjara dua advokat yang menjadi pengacara mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Keduanya terbukti menyuap. Dalam pertimbangannya, Baslin mengatakan, Brotoseno telah melanggar fungsi jabatannya dengan menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyidik. "Diperoleh fakta hukum, Brotoseno telah menerima hadiah Rp 1,9 miliar dan tiket pesawat senilai Rp 10 juta saat menyidik korupsi cetak sawah," kata Baslin.Awalnya, Brotoseno memanggil Dahlan beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas dugaan korupsi cetak sawah. Namun, melalui pengacaranya, Dahlan memberikan surat keterangan sedang menjalani pengobatan di China.Brotoseno kembali memanggil Dahlan, tetapi dijawab dengan surat keterangan lagi. Kali ini, alasan Dahlan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Kerja sama Dari proses tersebut, Harris dan Lexi selaku pengacara Dahlan menawarkan sejumlah imbalan kepada Brotoseno untuk mempermudah kliennya. Brotoseno pun meminta imbalan dengan dalih untuk membiayai pengobatan orangtuanya. Brotoseno kemudian menerima uang Rp 1,9 miliar dan tiket pesawat kelas bisnis tujuan Jakarta-Yogyakarta seharga Rp 10 juta."Tampak kerja sama antara Brotoseno dan Dedy dengan Lexi dan Harris dalam kasus ini. Tindakan tersebut telah memenuhi dakwaan pertama bahwa Brotoseno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi," ucap Baslin.Untuk sejumlah imbalan yang telah diterima itu, menurut Baslin, Brotoseno telah mengembalikannya sebagian kepada Propam Polri, yakni sebesar Rp 1,75 miliar. Perihal serupa disampaikan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa lainnya, yaitu Dedy, Harris, dan Lexi. Menanggapi vonis hakim, keempat terdakwa, termasuk Brotoseno, menyatakan pikir-pikir. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000