logo Kompas.id
Politik & HukumPerkuat Pengawasan Perda
Iklan

Perkuat Pengawasan Perda

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan pembatalan peraturan daerah ada di Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri diharapkan memperkuat pengawasan penyusunan rancangan peraturan daerah. Selama ini, upaya preventif itu lemah sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah (perda) yang tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat."Kekuatan Kemendagri (mencegah perda bermasalah) masih ada dan banyak yang belum dioptimalkan dari sisi preventif. Selama ini yang ditekankan hanya sisi represif," kata Robert Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Kamis (15/6), di Jakarta.Sebelumnya, hakim MK menyatakan, kewenangan pembatalan perda oleh Kemendagri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, putusan itu bukan berarti menisbikan peranan Kemendagri dalam mengatasi perda bermasalah, terutama yang tidak ramah investasi.Kemendagri, misalnya, punya kewenangan menerbitkan nomor register perda. Artinya, rancangan perda harus terdaftar di Kemendagri sebelum dicatatkan dalam lembaran negara."Seharusnya melalui mekanisme itu Kemendagri melakukan pengawasan dan pemeriksaan ranperda yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pusat, diskriminatif, atau merugikan kepentingan nasional. Jika Kemendagri menilai suatu ranperda tidak layak diterbitkan karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau tidak sesuai dengan kebijakan pusat, nomor register tidak perlu diterbitkan," kata Robert.Dalam penelitian KPPOD, separuh dari 1.028 sampel perda yang terbit antara tahun 2010 dan 2016 bermasalah. Umumnya, perda bermasalah muncul karena belum optimalnya peran preventif dan pengawasan Kemendagri.Merugikan publikPerda bermasalah juga merugikan publik karena telah memanfaatkan anggaran negara untuk menghasilkan produk hukum yang tidak berkualitas, diskriminatif, apalagi merugikan kepentingan nasional.Kewenangan Kemendagri menerbitkan nomor register ada di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 seharusnya bisa dioptimalkan setelah ada putusan MK.Kemendagri juga diharapkan lebih proaktif dengan meminta pemerintah daerah menyerahkan daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dikaji. Upaya itu dilakukan untuk mendeteksi raperda yang berpotensi bermasalah.Terkait putusan MK, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tinggal menunggu permohonan uji materi dari warga atau pemerintah terhadap perda. "Kami hanya menunggu jika ada permohonan uji materi ke MA," katanya.Sementara Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keluarnya putusan MK tersebut menyiratkan konsistensi lembaga itu untuk menjadikan Indonesia tertib hukum. Sesuai dengan UUD 1945 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, MA berwenang melakukan uji materi atas peraturan di bawah UU. (rek)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000