logo Kompas.id
Politik & Hukum70 Persen Lebih Anggaran...
Iklan

70 Persen Lebih Anggaran Dikorupsi Atut Chosiyah

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari 70 persen anggaran pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 yang sebesar Rp 112,6 miliar dikorupsi bersama-sama, salah satunya oleh mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Jaksa pun menuntut Atut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta.Selain itu, Atut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar.Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6), Atut terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pada pengadaan alat kesehatan. Korupsi itu dilakukan Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Budi menyampaikan, anggaran yang dikorupsi Atut itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 sebesar Rp 88,3 miliar dan APBD Perubahan 2012 sebesar Rp 24,3 miliar. Kasus ini bermula dari lelang pengadaan alat kesehatan yang dimenangkan sejumlah perusahaan yang dibentuk Wawan. Seluruh anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 112,7 miliar ditransfer ke rekening PT Balipasific Pragama milik Wawan. Anggaran tersebut kemudian dijadikan bancakan oleh Atut, Wawan, dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Rano Karno yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten. Rp 700 untuk RanoTak kurang dari Rp 80,7 miliar atau lebih dari 70 persen uang anggaran pengadaan alat kesehatan itu dibagi-bagikan di antara mereka. Wawan memperoleh bagian separuh lebih, tepatnya Rp 50,08 miliar. Sementara dana yang benar-benar digunakan untuk pengadaan alat kesehatan hanya 28 persen atau sekitar Rp 32 miliar. Budi pun merinci pembagian uang tersebut, termasuk diberikan kepada Rano sebesar Rp 700 juta. Jumlah nilai korupsi yang mengalir ke Rano itu diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi di persidangan. Jumlah itu lebih besar dua kali lipat dibandingkan dengan yang disebutkan dalam dakwaan bahwa Rano menerima Rp 300 juta. Dalam perkara ini, Budi menyampaikan, Atut juga terbukti menggunakan kekuasaannya sebagai gubernur untuk memaksa para kepala dinas di Pemprov Banten membiayai acara istigasah guna kepentingan pribadinya. Nilainya mencapai Rp 495 juta.Menanggapi tuntutan itu, pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000