JAKARTA,KOMPAS — Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi membuka posko pengaduan publik. Siapa pun yang merasa dirugikan dengan kerja KPK bisa melaporkannya ke posko itu. Namun, panitia mengingatkan, posko bukanlah tempat untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Posko yang berada di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, itu diresmikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senin (19/6). Peresmian dihadiri pula oleh pimpinan dan sejumlah anggota Panitia Angket DPR terhadap KPK.
”Posko ini tempat menampung kritik dari sejumlah pihak terkait kewenangan yang dijalankan KPK. Posko sekaligus bentuk dukungan kepada panitia angket dalam menjalankan tugas penyelidikan, yang obyeknya, tugas dan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” ujar Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
”Sebagai contoh, kalau ada laporan mengenai kasus yang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh KPK, bisa juga laporan mengenai hak hukum seseorang yang diabaikan atau tereliminasi saat sedang diproses oleh KPK,” katanya.
Adanya posko, ditekankan oleh Agun, bukan tempat untuk menyelesaikan kasus. ”Kalau mau melaporkan itu, langsung saja ke posko pengaduan di KPK,” katanya. Selain bisa melaporkan langsung ke posko di Gedung Nusantara III, laporan juga bisa dikirimkan melalui surat elektronik ataupun dikirim via pos.
Agun mengatakan, hingga kini sudah ada tiga laporan yang diterima posko. ”Kita nanti akan cek mana yang sesuai dengan kerja panitia angket,” ujarnya.
Fahri menyebut adanya posko sebagai sebuah keberkahan. ”Saya membayangkan nantinya, proses dari angket ini akan menjadi medium perdebatan nasional yang orkestratif, yang dipimpin oleh pansus, sehingga kelak yang memikirkan pemberantasan korupsi itu semua orang. Isu antikorupsi menjadi bagian dari gaya hidup di semua level masyarakat, tidak hanya pejabat publiknya,” katanya.