logo Kompas.id
Politik & HukumGubernur Papua Menjadi...
Iklan

Gubernur Papua Menjadi Tersangka

Oleh
· 4 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Sentra Penegakan Hukum Terpadu menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pilkada. Lukas diduga mengarahkan warga di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, Papua, untuk mencoblos calon bupati tertentu.Dalam pertemuan dengan warga Kanggime pada 14 Mei lalu, Lukas dengan menggunakan bahasa setempat mengatakan, warga harus memilih calon bupati Tolikara nomor urut 1 dengan nama Usman Wanimbo. Lukas juga meminta agar suara untuk kandidat nomor urut 2 dengan nama Amis Yikwa dialihkan kepada Usman."Lukas mengatakan, terpilihnya Usman akan memudahkan jalannya menjadi Gubernur Papua dalam pilkada tahun depan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di 17 distrik di Tolikara pada 17 Mei 2017. Fakta-fakta inilah yang kami dalami di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Pembina Sentra Gakkumdu Papua Komisaris Besar Hendrik Simanjuntak, Selasa (11/7), di Jayapura, Papua. Saat memberi keterangan, ia didampingi oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal.Hendrik, yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, mengatakan, Lukas sebagai pejabat negara semestinya tak boleh terlibat dalam kegiatan pilkada. Atas tindakan itu, ia diduga melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang pejabat negara menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan kandidat kepala daerah tertentu.Atas penetapan tersangka itu, Lukas belum dapat dimintai konfirmasi karena masih berada di luar Papua. Belum lengkapKepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachruddin Siregar mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti berkas perkara Lukas yang diserahkan Sentra Gakkumdu. Berkas perkara itu belum lengkap atau masih P19 karena berita acara pemeriksaan (BAP) belum ditandatangani tersangka. "Selain itu, pengembalian berkas dari penyidik kepada kami sudah lewat atau kedaluwarsa, yakni tiga hari saja. Seharusnya kasus ini tak diproses lagi," ujar Fachruddin.Terkait hal tersebut, Hendrik menyatakan, sebenarnya tanpa tanda tangan tersangka di BAP, kasus tersebut tetap bisa diproses oleh kejaksaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangan, penyidik dapat mencatat fakta tersebut beserta alasan penolakan tanda tangan dalam BAP. Hal ini telah kami lakukan, tetapi pihak Kejati Papua mengembalikan lagi berkas perkara Lukas," kata Hendrik.Ia pun mengatakan telah melaporkan perbedaan sikap antara Polda Papua dan Kejati Papua itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua selaku koordinator Sentra Gakkumdu. Perbedaan sikap itu telah menyebabkan penanganan kasus ini terhambat."Bawaslu telah menyurati pihak Kejati Papua untuk mengikuti rapat bersama penyidik Polda Papua sepekan yang lalu. Rapat ini untuk membahas perbedaan sikap antara kami dan pihak kejaksaan. Namun, mereka tidak hadir dalam rapat ini," ucap Hendrik. Hati-hatiAnggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai kasus itu sejak awal dari Bawaslu Papua. Menurut dia, penanganan kasus itu sudah dilakukan sangat hati-hati (prudent)karena figur yang diduga melanggar UU Pilkada merupakan orang yang dikenal luas. Pihaknya mengapresiasi kerja Sentra Gakkumdu Papua.Menurut dia, kejadian ini memberi sinyal kepada pejabat baik yang terlibat ataupun tidak dalam pilkada untuk bertindak secara netral dalam menjaga suasana politik kondusif dan memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Kepala daerah, katanya, walaupun tidak terlibat dalam pilkada juga harus bertindak sebagai pemimpin daerah yang baik, menciptakan suasana tenang tanpa intimidasi ataupun mengarahkan penduduk memilih salah satu calon.Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua berencana membentuk tim untuk mencari fakta yang membuktikan bahwa Lukas tidak bermaksud melakukan kampanye dalam kegiatan di Kanggime. Pembentukan tim dilakukan karena Lukas merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. "Partai Demokrat menghormati proses hukum atas kasus ini. Kami tidak akan menyiapkan kuasa hukum sebab beliau dijadikan tersangka karena posisinya sebagai gubernur," kata Wakil Ketua I DPD Partai Golkar Papua Carolus Boli. (FLO/GAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000