Pemilihan Ketua MK Idealnya Terbuka
JAKARTA, KOMPAS — Proses pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi idealnya dilakukan secara terbuka jika dalam rapat permusyawaratan hakim tidak tercapai kata sepakat atau aklamasi. Pemilihan ketua MK secara terbuka akan memberikan gambaran kepada publik bahwa seluruh mekanisme dilakukan transparan dan demokratis.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf, Selasa (11/7), dihubungi dari Jakarta, menuturkan, fungsi dan peran ketua MK menjadi simbol kredibilitas dan wibawa institusi. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui mengapa seseorang terpilih sebagai ketua MK dan apa kompetensi yang dimiliki yang lebih daripada hakim konstitusi lain."Apabila ketua MK hanya menjalankan fungsi manajerial semata dan tidak memiliki pertanggungjawaban lebih dibandingkan dengan hakim konstitusi lain, pemilihan ketua MK bisa saja dilakukan secara tertutup. Karena toh fungsi ketua MK tidak terlalu substansial atau tidak menentukan," kata Asep.Akan tetapi, sejak institusi itu didirikan pada 2003, ketua MK memiliki kekuatan simbolik dan wibawa yang menjadi representasi jatuh bangunnya kredibilitas institusi. Oleh karena itu, menurut Asep, seorang ketua MK tidak hanya memiliki fungsi manajerial, tetapi juga mengemban peran lebih penting, yakni menjaga marwah, kewibawaan, dan kredibilitas institusi. "Idealnya pemilihan ketua MK memang digelar secara terbuka sehingga publik mengetahui bagaimana prosesnya. Di institusi yudikatif lain, ketua Mahkamah Agung (MA), misalnya, juga dipilih secara terbuka. Itu memberikan keyakinan kepada publik," kata Asep.PersiapanKepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MK Rubiyo mengatakan, saat ini sejumlah persiapan pemilihan telah dilakukan. Menurut rencana, pemilihan dilakukan pada Jumat, 14 Juli. Masa jabatan Ketua MK saat ini, Arief Hidayat, akan berakhir pada tanggal 12 Juli.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK tidak secara detail mengatur bagaimana pemungutan suara itu dilakukan, apakah harus terbuka atau tertutup. "Hal itu sangat tergantung pada kesepakatan para hakim," kata Rubiyo.Juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, Ketua MK Arief Hidayat akan mengumumkan mekanisme pemilihan pada Jumat mendatang. Kemungkinan akan ada perubahan mekanisme pemilihan sesuai dengan hasil rapat permusyawaratan hakim konstitusi, Senin lalu. "Pemilihan digelar dalam rapat pleno hakim. Tidak ada lagi mekanisme pemungutan suara secara terbuka," kata Fajar. (REK)