logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Soroti Peran Politisi
Iklan

KPK Soroti Peran Politisi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempertajam berbagai hal untuk masuk ke tahap baru pengembangan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Indikasi keterlibatan politisi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu kini paling disoroti.Sebelumnya, Kamis (6/7), Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sinyal bahwa KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penyidik terus menggali keterangan dari para politisi yang diduga menerima aliran dana dalam dakwaan perkara KTP-el sejak 3 Juli lalu."Penajaman dan langkah memastikan sejumlah hal penting agar setiap peningkatan status hukum benar-benar dilakukan dengan cermat dan berdasarkan bukti. Dalam semua kasus, kami ingin menegaskan bahwa yang membuat seseorang menjadi tersangka adalah kekuatan bukti, bukan kekuasaan politik atau pengaruh di luar hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (16/7).Proses pembahasan anggaran dan dugaan aliran dana, lanjut Febri, merupakan bagian penting yang sedang didalami. Namun, kelanjutan pengembangan perkara tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang disebut menerima aliran dana. Pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi juga didalami.Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, mereka disebut bersama-sama melakukan korupsi dengan sejumlah orang.Adapun mereka yang diduga bersama-sama melakukan kejahatan antara lain Andi Agustinus yang sudah menjadi tersangka, mantan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto."Pengembangan perkara dilakukan terkait dengan indikasi keterlibatan sejumlah pihak. Memang indikasi keterlibatan kluster politik mengemuka. Apalagi setelah proses persidangan untuk dua orang terdakwa, bukti-bukti bermunculan. Sejumlah keterangan saksi semakin menegaskan keterlibatan pihak tertentu. Semuanya sudah kami simpulkan dalam tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto," tutur Febri.Dari persidangan perkara ini, politisi Partai Golkar, Chairuman Harahap, saat bersaksi menyebutkan, pertemuannya dengan Andi Agustinus terjadi di ruangan Novanto. Diah Anggraini juga mengungkap sejumlah pertemuan tidak resmi dengan Novanto, salah satunya di Hotel Mulia. Saat itu, Novanto menitip pesan kepada Diah untuk disampaikan kepada Irman. Isi pesan itu adalah Irman harus berpura-pura tidak mengenal dirinya.Seusai diperiksa penyidik KPK selama lima jam pada Jumat lalu, Novanto tidak banyak berkomentar. Novanto hanya menebar senyum sambil berusaha menerobos kerumunan wartawan yang sudah menantinya. "Sama, pemeriksaannya sama seperti yang sudah-sudah," jawab Novanto singkat (Kompas, 15/7).Kode etikBerkaitan dengan pernyataan Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa bahwa penyidik dan jaksa yang ditugaskan di KPK bekerja tidak berlandaskan kode etik, Febri membantahnya. Ia mengatakan, KPK memiliki kode etik yang tidak hanya mengatur komisioner atau pimpinan, tetapi juga pegawai KPK. Salah satunya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK."Jika yang dimaksud kode etik untuk pimpinan adalah kode etik 2004, itu sudah tidak berlaku lagi karena sebelum periode pimpinan saat ini, kode etik untuk pimpinan, penasihat, dan pegawai KPK telah diperbarui," katanya.Mantan komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan, semua personel KPK tunduk terhadap kode etik. "Anggota pengawas dan komite etik pun sebagian dari eksternal sehingga lebih obyektif," ujar Indriyanto. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000