logo Kompas.id
Politik & HukumProses Perekrutan Hakim...
Iklan

Proses Perekrutan Hakim Tentukan Kualitas Lembaga

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perekrutan calon hakim yang sedang dilakukan Mahkamah Agung tidak hanya penting untuk memenuhi kebutuhan personel di lembaga peradilan. Proses perekrutan setelah tujuh tahun moratorium tersebut juga sangat menentukan kualitas lembaga peradilan pada masa depan.Mahkamah Agung (MA) perlu memprioritaskan perekrutan calon-calon hakim muda berintegritas tinggi dalam proses seleksi yang sudah diumumkan sejak pekan lalu. MA pun didorong agar melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam proses pembinaan kode etik dan perilaku saat proses pendidikan hakim baru.Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur di Jakarta, Minggu (16/7), menuturkan, perekrutan hakim sangat menentukan kualitas mutu pengadilan pada masa depan. Rentang usia calon hakim tahun 2017 dengan hakim hasil perekrutan tahun 2009 juga akan memberikan warna tersendiri bagi lembaga peradilan nasional."Perekrutan hakim tahun ini adalah momentum untuk memutus kebiasaan suap dan korupsi yang kerap ditemui dilakukan oleh profesi yang bergerak di bidang hukum, seperti pengacara, jaksa, dan hakim," kata Isnur.MA membuka kembali lowongan calon hakim sebanyak 1.684 orang pada 2017. Dari 1.684 calon hakim yang dibutuhkan, dibuka jalur perekrutan melalui pendaftaran dengan tiga formasi, yaitu umum, lulusan cum laude, dan khusus untuk penempatan Papua dan Papua Barat (Kompas, 13/7). Pelibatan pihak lain akan lebih menjamin akuntabilitas dan transparansi proses perekrutan. Selain melibatkan KY, MA juga bisa mengajak publik dan pemerhati peradilan untuk mengawal proses tersebut."Dari pengalaman terdahulu, banyak ditemui hakim-hakim baru merupakan titipan atau anak dan saudara pejabat. Praktik kolusi ini menjatuhkan mental calon hakim lain yang sama-sama berjuang melalui mekanisme yang sama," katanya.MA akan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri dalam pembuatan soal ujian dan Badan Kepegawaian Negara dalam tes kemampuan bakat. Setelah melewati nilai minimum kelulusan (passing grade), calon hakim yang berstatus calon pegawai negeri sipil harus melewati tahap wawancara.Sistem komputerSecara terpisah, Sekretaris MA Achmad Pudjoharsoyo mengatakan, MA memastikan proses berjalan transparan karena menggunakan sistem komputer sehingga hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang bisa lolos tes."Kalau ingin curang bisa saja, tetapi artinya harus mencurangi komputer. Materi ujian pun tidak sama antarpeserta sehingga upaya mencontek tidak bisa dilakukan. Kalau memang tidak lolos, ya, tidak lolos," kata Pudjo. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000