logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Siap Bekerja Sama
Iklan

KPK Siap Bekerja Sama

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempersoalkan rencana Kepolisian Negara RI membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo justru berharap bisa bekerja sama dengan Densus Tipikor dan menyinergikan kekuatan untuk bersama-sama memberantas korupsi. Pembentukan Densus Tipikor, menurut Agus, tidak akan melemahkan KPK. Tiap lembaga memiliki undang-undang dan kekhususan dalam menangani perkara korupsi sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. "Nanti bisa sinergi. Tujuannya sama, memberantas korupsi. Tidak ada tumpang tindih, justru saling bekerja sama," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).Senada dengan Agus, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto juga memastikan, pembentukan Densus Tipikor bukan untuk menyaingi KPK. Pembentukan densus justru bertujuan untuk mendukung upaya KPK memberantas korupsi. Setyo menambahkan, pembentukan Densus Tipikor didasari oleh kebutuhan Polri untuk meningkatkan penanganan kasus korupsi di seluruh jajaran kepolisian. Selama 2017, Polri telah memproses lebih kurang 1.000 kasus korupsi. Terkait dengan hal ini, Polri perlu memperkuat sumber daya dan anggaran agar optimal menangani kasus-kasus korupsi. Selain kasus besar, lanjutnya, Densus Tipikor juga akan memfokuskan penanganan kasus korupsi yang tidak bisa ditangani KPK, terutama di daerah. Rencana pembentukan Densus Tipikor telah dikaji Polri sejak 2014. Kajian itu pun dimatangkan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam hal manajemen sumber daya, manajemen anggaran, serta pembentukan pendidikan khusus kasus korupsi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.Menurut rencana, Polri akan menempatkan seorang perwira berpangkat jenderal bintang dua untuk memimpin Densus Tipikor. Keberadaan Densus Tipikor akan menghapus Direktorat Tipikor yang berada di Bareskrim yang dipimpin perwira jenderal bintang satu. Densus Tipikor akan berkantor di Markas Polda Metro Jaya.Percepat penangananDalam kajian itu, kata Setyo, Polri juga menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah mempercepat proses penanganan korupsi yang ditangani kepolisian. Hal ini terkait dengan kelemahan Direktorat Tipikor Bareskrim yang ada selama ini, antara lain tidak ada komunikasi dengan jaksa penuntut umum sejak awal penyelidikan kasus. Akibatnya, berkas penyidikan sering kali dikembalikan dan menyebabkan penanganan kasus korupsi di Bareskrim menjadi lama.Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan, Polri harus membenahi sejumlah aspek sebelum memutuskan untuk membentuk Densus Tipikor. Anggota Densus Tipikor, ujarnya, tidak hanya harus profesional dan independen untuk tidak memihak kepentingan tertentu, tetapi juga harus diisi personel kepolisian yang bermental baja agar tidak tergoyahkan dengan suap. Selain itu, Polri juga harus menjamin para anggota Densus Tipikor merupakan personel yang mampu berpikir obyektif."Ketika sudah dibentuk nanti, Polri juga harus menjamin keterbukaan pengawasan secara luas terhadap pelaksanaan tugas Densus Tipikor," ujar Bambang. (IAN/SAN/MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000