logo Kompas.id
Politik & HukumAtut Chosiyah Kembali Dijatuhi...
Iklan

Atut Chosiyah Kembali Dijatuhi Hukuman

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Waktu yang akan dihabiskan mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah di dalam penjara semakin panjang. Setelah divonis 7 tahun penjara sejak tahun 2014 dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Atut kembali dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan karena menerima uang Rp 3,8 miliar dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.Putusan ini lebih ringan 1 tahun 6 bulan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Mas\'ud dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), dengan agenda pembacaan putusan, menyebutkan, hal yang meringankan adalah Atut mengakui kesalahannya.Atut juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Atut tidak dikenai biaya pengembalian karena telah mengembalikan dana hasil korupsi sebesar Rp 3,8 miliar kepada KPK.Sebelumnya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis. Dari Rp 112,7 miliar anggaran pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2012, sebanyak Rp 80,7 miliar dikorupsi.Dari Rp 80,7 miliar tersebut, mengalir kepada Atut sebesar Rp 3,8 miliar dan kepada adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebanyak Rp 50 miliar. Adapun sisanya mengalir kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, termasuk Rp 700 juta kepada Rano Karno, yang ketika itu menjabat Wakil Gubernur Banten.Korupsi ini terjadi saat lelang pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dimenangi sejumlah perusahaan yang dibentuk Wawan. Seluruh anggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 112,7 miliar itu pun ditransfer ke rekening PT Balipasific Pragama milik Wawan.70 persenDari anggaran sebesar itu, hanya Rp 32 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Jumlah itu tak lebih dari 30 persen dana yang dianggarkan. Selebihnya dikorupsi Atut bersama Wawan dan sejumlah pejabat Pemprov Banten.Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Mas\'ud menyatakan, tindakan Atut memenuhi dakwaan pertama Pasal 3 juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ujar Mas\'ud.Menanggapi vonis hakim, Atut menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa KPK, Budi Nugraha, menyatakan pikir-pikir. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000