logo Kompas.id
Politik & HukumDalam Keadaan Mendesak, Izin...
Iklan

Dalam Keadaan Mendesak, Izin Dapat Menyusul

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR bersama pemerintah menyepakati pasal penyadapan. Salah satu ketentuan yang disepakati, dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa didahului persetujuan pengadilan.Adapun yang termasuk keadaan mendesak adalah adanya potensi bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. Namun, sekalipun penyadapan terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme itu bisa langsung dilakukan, dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penyadapan, pemberitahuan wajib disampaikan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31A RUU Antiterorisme. Pasal tersebut baru lahir saat RUU dibahas. Dalam draf awal RUU yang disusun pemerintah, pasal itu tidak ada. Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii, Rabu (26/7), di Jakarta, mengatakan, materi Pasal 31A muncul dalam rapat pansus dan pemerintah dua pekan lalu. Ini muncul karena tidak tertutup kemungkinan aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk mencegah terjadinya teror. Dalam kaitan itu, aparat seharusnya diberi ruang untuk segera menyadap tanpa harus didahului persetujuan pengadilan. Sebab, jika harus menunggu izin pengadilan, bisa jadi aksi itu terlambat dicegah."Kami memahami, aparat perlu bergerak cepat mencegah aksi teroris. Namun, di sisi lain, jangan sampai penyadapan itu disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya. Tim ahli pemerintah, Muladi, juga mengusulkan ketentuan tentang kriteria mendesak disesuaikan dengan yang ada dalam Pasal 84 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan itu disetujui oleh pansus."Jadi, supaya aturan di RKUHAP dengan RUU Antiterorisme nantinya selaras. Apalagi, kami melihat tiga kondisi di RKUHAP itu sudah cukup untuk mendefinisikan arti mendesak," katanya. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi yang hadir saat rapat pun menilai, rumusan pasal itu tepat. Sebab, pasal itu tak hanya melindungi aparat penegak hukum yang harus melakukan penyadapan dalam kondisi mendesak, tetapi juga melindungi ketua pengadilan negeri (PN) yang akan memberikan persetujuan. Sementara di luar kondisi mendesak, pansus bersama pemerintah sepakat penyadapan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari ketua PN. (APA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000