logo Kompas.id
Politik & HukumPT DGI Rugikan Negara Rp 67,3 ...
Iklan

PT DGI Rugikan Negara Rp 67,3 Miliar

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — PT Duta Graha Indah disebut memperoleh keuntungan dan memperkaya korporasi sebesar Rp 67,3 miliar. Uang tersebut tidak semestinya diperoleh PT DGI mengingat pekerjaan yang dieksekusi oleh perusahaan ini belum sepenuhnya terealisasi dan tidak sesuai spesifikasi.Jumlah nominal tersebut diperoleh dari pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana 2009-2010 serta pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7), terungkap bahwa untuk memperoleh dua proyek itu, PT DGI meminta kepada Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin agar bisa memuluskan langkah mereka dalam lelang."Ada sejumlah pertemuan, antara lain saat itu terdakwa meminta kepada Muhammad Nazaruddin agar PT DGI dapat mengerjakan beberapa proyek pemerintah tahun anggaran 2009 dengan kesepakatan PT DGI akan memberikan sejumlah fee kepada pihak Muhammad Nazaruddin," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.Atas dasar kesepakatan itu, PT DGI memperoleh sejumlah proyek. Untuk 2009-2010, Made Meregawa dari pihak Universitas Udayana yang ikut dalam pertemuan awal terkait proyek pembangunan rumah sakit ini menetapkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan pekerjaannya dianggap tuntas sehingga pembayaran lunas pun direalisasikan. Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli dari Institut Teknologi Bandung, pekerjaan tersebut tidak rampung. Pembangunan pada 2009 hanya terealisasi 67,03 persen dan 57,49 persen untuk 2010. Mengacu pada perhitungan proyek yang tidak sesuai target ini, negara dirugikan hingga Rp 24,6 miliar.Begitu pula dengan proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Sumatera Selatan. PT DGI menerima pembayaran utuh atas dasar pekerjaan yang telah selesai, padahal hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan negara Rp 42,7 miliar. Tidak hanya itu, keterlibatan PT DGI dalam proyek ini pun sudah dimanipulasi sejak awal oleh Dudung."Setelah mempelajari draf pengumuman lelang prakualifikasi, terdakwa memerintahkan Wawan Karmawan untuk menghubungi panitia pengadaan agar bidang/subbidang arsitektural/spesifikasi 21007 dihilangkan dalam pengumuman supaya PT DGI dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan grade yang dimilikinya," tutur Kresno.Menanggapi dakwaan jaksa ini, kuasa hukum Dudung, Soesilo Aribowo, menyatakan tidak mengajukan keberatan. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000