Kilas Politik & Hukum
Hakim Tolak Eksepsi Musa Zainuddin
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Masud menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait dakwaan terhadap dirinya sebagai penerima suap Rp 7 miliar dalam proyek jalan di Maluku. Pada persidangan putusan sela, Rabu (2/8), majelis menyampaikan bahwa dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat. Sementara keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, menurut majelis, memerlukan pembuktikan lebih lanjut di persidangan. ”Menimbang karena keberatan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima, surat dakwaan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan sehingga sidang perkara terdakwa harus dilanjutkan,” kata Masud. Sebelumnya, menurut penasihat hukum Musa, dakwaan KPK dinilai tidak cermat dan ada kejanggalan dalil yang tidak sesuai dengan fakta. (MDN)
Mantan Anggota DPR Diduga Terlibat