Iklan
Satuan Tugas Dana Desa
Oleh
· 1 menit baca
Satuan Tugas Dana Desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) beberapa waktu lalu merupakan salah satu jalan keluar untuk menjaga dana desa yang disalurkan pemerintah berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan UU dan digunakan tepat sasaran. Di tingkat operasional, Satgas berfungsi membantu kepala desa agar dapat mengelola dana sesuai UU.
Satgas yang dipimpin mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto ini didesain memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, kepala daerah, dan pejabat kementerian/lembaga dalam rangka memonitor dan mengawasi regulasi yang terkait prosedur dana desa.
Editor:
Bagikan