JAKARTA, KOMPAS – Sejak diterbitkan pada 12 Juli 2017, sudah ada lima pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Hari Rabu (9/8) ini pemohon uji materi atas Perppu Ormas bertambah.
Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, advokat anggota Presidium Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan uji materi terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika direkap sejak penerbitan Perppu Ormas pada 12 Juli 2017, kedua advokat itu merupakan pihak keenam yang mengajukan uji materi.
Pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas kepada MK baik perorangan dan lembaga adalah Afriady Putra, Ismail Yusanto, Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqunoni, dan Pusat Persatuan Islam.
Serupa dengan pemohon uji materi sebelumnya, Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah mempersoalkan syarat penerbitan perppu yang dianggap tidak dilatari konteks kegentingan yang mendesak. Selain itu, kedua orang ini juga keberatan dengan penghilangan kewenangan pengadilan dalam pembubaran sebuah ormas.
“Kami beranggapan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyaratkan adanya situasi mendesak dalam penerbitan sebuah perppu,” kata kuasa hukum Ali dan Herdiansyah sekaligus Ketua Dewan Penasihat Advokat Cinta Tanah Air ACTA Hisar Tambunan di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8).
Ali Hakim Lubis menambahkan, keberadaan Perppu Ormas membuka potensi kerugian bagi warga negara yang hendak berkecimpung dalam sebuah ormas. Pasalnya, ketika masih diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013, pembubaran ormas yang berbadan hukum harus melalui proses pengadilan. Namun, dalam Perppu Ormas, tahapan pengadilan tidak perlu dilakukan oleh pemerintah.
“Menurut kami, keberadaan Perppu Ormas ini sangat berbahaya bagi orang-orang yang ingin masuk ormas nantinya,” kata Ali. (DD01)