logo Kompas.id
Politik & HukumAnggaran Bertambah Rp 50...
Iklan

Anggaran Bertambah Rp 50 Miliar

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Aliran dana korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 sempat ditujukan untuk membangun pesantren yang sedang digagas salah satu pejabat kementerian tersebut. Aliran uang hasil korupsi proyek pengadaan Al Quran ini bisa mengalir ke pejabat Kementerian Agama karena anggaran untuk tahun 2012 berhasil ditambah hingga Rp 50 miliar lebih.Pengakuan soal aliran dana hasil korupsi yang sempat hendak digunakan membangun pesantren ini diungkapkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama Abdul Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/8). Karim menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar. Kendati demikian, Karim mengaku tidak mengetahui alasan usulan penambahan anggaran tersebut.Menurut Karim, ada perintah dari Kepala Biro Perencanaan pada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Syamsuddin dan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, untuk membuat surat usulan penambahan anggaran untuk direktoratnya. "Saya tanyakan kepada Sekjen Kemenag saat itu, jawabannya itu sudah menjadi RKP (rencana kerja pemerintah)-nya Kemenag," ujar Karim.Mengacu pada dakwaan, proyek pengadaan Al Quran dipatok dengan dana sebesar Rp 22,8 miliar pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada 2011. Tahun berikutnya, biaya pengadaan hanya Rp 9 miliar, tetapi kemudian bertambah menjadi Rp 59,3 miliar. MembantuNamun, setelah ada penambahan anggaran tersebut, Karim mengaku diberi uang oleh perwakilan dari PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang kemudian menjadi pemenang lelang, yaitu Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. Karim pun beberapa kali dihubungi oleh utusan Zulkarnaen untuk memenangkan perusahaan Ali ini."Ada uang kan yang Bapak terima. Berapa itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo."Ada 17.000 dollar (Amerika Serikat). Saat itu saya menolak, tidak mau terima, terus saya dipaksa," jawab Karim."Uang mengalir ke Bapak apakah ini imbas dari adanya perubahan anggaran Rp 9 miliar menjadi Rp 59 miliar?" kejar Suhartoyo yang dijawab tidak tahu oleh Karim."Jadi, uang apa yang diterima?" tanya Suhartoyo lagi."Itu yang diberikan ke saya, syukuran saja untuk membantu perjuangan bapak katanya. Karena saya kan bilang ada pembangunan pesantren. Lalu beliau (Ali Djufrie) bilang \'ya sudah buat bangun pesantren\'. Saya kaitkan dengan pembangunan pesantren karena perusahaan yang mengerjakan Al Quran itu bilang bosnya ingin mewakafkan tanah, lalu saya bilang sedang membangun," kata Karim.Akan tetapi, uang yang pernah diterimanya tersebut kini sudah dikembalikan. Karim pun tidak mengetahui bahwa ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan persoalan dalam proses pengadaan penggandaan Al Quran pada tahun 2011-2012 tersebut.Sementara itu, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar dituding berbohong oleh Fahd. Hal itu diungkapkan Fahd ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian para saksi yang hadir saat itu. "Saksi Affandi ini kebohongannya 70 persen, Yang Mulia," ujar Fahd.Pernyataan ini muncul akibat kesaksian Affandi yang menuturkan tekanan hanya datang dari Partai Golkar. Menurut Fahd, campur tangan dalam proyek ini dilakukan sejumlah partai politik lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000