logo Kompas.id
Politik & HukumBPK Diminta Melakukan Audit...
Iklan

BPK Diminta Melakukan Audit Lanjutan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit lanjutan terhadap KPK. Audit lanjutan dinilai perlu guna mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran. "Pimpinan DPR sudah menerima permohonan surat kepada BPK untuk melakukan audit lanjutan terhadap KPK dari panitia angket. Permohonan ini sedang kami proses," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8). Permohonan audit lanjutan berangkat dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran oleh KPK yang ditemukan panitia angket. "Dari kerja panitia selama tiga pekan, baik di lapangan maupun pemanggilan sejumlah sumber, muncul banyak pertanyaan atas kerja KPK. Untuk melacak lebih jauh, audit lanjutan dinilai perlu," ujarnya. Indikasi pelanggaran ini, menurut Fahri, sudah terlihat dari hasil audit BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK Tahun 2015. Dalam laporan itu, BPK menemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK dalam penggunaan anggaran. Wakil Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, dari hasil audit lanjutan bisa diketahui apakah kewenangan yang dijalankan oleh KPK sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau belum. Selain itu, bisa diketahui pula apakah pengelolaan dan penggunaan anggaran KPK sudah tepat. Pasalnya, dari sejumlah sumber yang dimintai keterangan oleh panitia, ada indikasi KPK menyalahgunakan anggarannya. Ditambah lagi, audit anggaran perlu untuk mendalami hasil audit BPK terhadap KPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK Tahun 2015.Pimpinan KPK dipanggil Tak hanya surat kepada BPK, menurut Fahri, pimpinan DPR juga sedang memproses surat pemanggilan kepada pimpinan KPK untuk hadir di panitia angket. Menurut rencana, pemanggilan pimpinan KPK itu akan dilakukan pada awal masa persidangan DPR berikutnya, yang dimulai 16 Agustus 2017. Ia berharap pimpinan KPK memenuhi panggilan tersebut.Ia menambahkan, panitia angket masih memiliki waktu hingga pertengahan September 2017 untuk menjalankan tugasnya. Saat itu, panitia harus melaporkan hasil kerjanya ke Rapat Paripurna DPR. Jika dari temuan yang ada panitia memutuskan penyelidikan sudah cukup, tugas panitia bisa berakhir. Jika tidak, bisa saja kerja panitia diperpanjang. Jumat sore, panitia angket mengunjungi rumah aman yang pernah digunakan KPK untuk melindungi Miko Panji Tirtayasa di Depok, Jawa Barat. Miko adalah saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Panitia angket menyinyalir, keberadaan rumah aman yang dioperasikan KPK itu melanggar undang-undang. (APA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000