logo Kompas.id
Politik & HukumPerlindungan Saksi Jadi Hal...
Iklan

Perlindungan Saksi Jadi Hal Penting

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan terhadap saksi dan pelapor menjadi penting menyusul kematian yang dialami salah seorang saksi kunci dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Johannes Marliem. Pasalnya, bukan kali ini saja ada saksi yang meninggal di tengah pengusutan kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (13/8), mengatakan, kini keamanan saksi dan pelapor menjadi perhatian serius KPK. "Hal ini penting agar para saksi bicara dengan benar sehingga peran pihak-pihak tertentu, terutama pelaku utama, bisa diungkap. KPK pun diberi wewenang untuk memberikan perlindungan saksi atau pelapor," ujar Febri.Sebelumnya, dalam penanganan kasus Hambalang, tercatat empat saksi meninggal saat proses penyidikan. Empat saksi itu di antaranya mantan Deputi Kementerian BUMN Muchayat dan Direktur Operasional PT Methapora Asep Wibowo akibat sakit. Ada juga mantan Direktur Operasi PT Wijaya Karya Ikuten Sinulingga yang tewas jatuh dari jembatan penyeberangan di Cawang dan Arif Gunawan yang penyebab kematiannya tak jelas.Selain itu, ada juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah yang meninggal karena stroke. Chalimah bahkan sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengucuran dana ke Bank Century. Kematian yang merenggut sejumlah saksi tentu akan berpengaruh pada penanganan perkara. Terkait hal itu, upaya perlindungan saksi dan pelapor ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun diatur, dalam penerapannya, perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang dijalankan KPK harus berdasarkan permohonan dari saksi atau pelapor. Para saksi dan pelapor ini diminta kooperatif saat memberikan keterangan.Mengenai perlindungan saksi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, upaya perlindungan keamanan terhadap saksi dilakukan saat ada permohonan meskipun ada juga yang ditawarkan kepada saksi karena adanya bentuk ancaman atau tekanan yang diterima diketahui umum."Dengan adanya perlindungan itu, diharapkan mereka bersedia memberikan keterangan, baik dalam proses penyidikan hingga di pengadilan," kata Semendawai. Novel diperiksa hari ini Terkait rencana permintaan keterangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, penyidik Kepolisian Negara RI menjadwalkan pada Senin (14/8) ini. Pemeriksaan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Menurut Febri, Senin ini merupakan waktu yang tepat untuk permintaan keterangan Novel karena dia akan menjalani operasi untuk perbaikan mata kirinya pada Kamis (17/8) mendatang. Novel sebelumnya disiram air keras sehingga mengalami luka-luka, terutama di mata kiri. Akibat penyidikan yang lama, Novel sempat menuding adanya keterlibatan oknum perwira tinggi di balik kasus tersebut. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000