› Politik & Hukum›Patrialis Akbar Cederai... Iklan Patrialis Akbar Cederai Mahkamah Konstitusi Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/ALIF ICHWAN Patrialis Akbar (kedua dari kiri), mantan hakim konstitusi, dituntut 12 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8). Jaksa juga mendakwa Kamaludin (kiri) menerima suap bersama Patrialis Akbar dan dituntut 8 tahun penjara. Editor: Bagikan kompascetak