logo Kompas.id
Politik & HukumPatrialis Akbar Cederai...
Iklan

Patrialis Akbar Cederai Mahkamah Konstitusi

Oleh
· 0 menit baca
Patrialis Akbar (kedua dari kiri), mantan hakim konstitusi, dituntut 12 tahun 6 bulan  penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8). Jaksa juga mendakwa Kamaludin (kiri)  menerima suap bersama Patrialis Akbar dan  dituntut 8 tahun penjara.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Patrialis Akbar (kedua dari kiri), mantan hakim konstitusi, dituntut 12 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8). Jaksa juga mendakwa Kamaludin (kiri) menerima suap bersama Patrialis Akbar dan dituntut 8 tahun penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000