Parpol Lama Tetap Harus Diverifikasi di Daerah Pemekaran Baru
Oleh
DD10
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum serentak 2019 harus mengikuti tahapan pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pendaftaran dan verifikasi harus diikuti partai politik di daerah pemekaran baru seperti Kalimantan Utara. Di daerah pemekaran baru, baik partai politik lama maupun yang baru dibentuk, wajib menjalani proses verifikasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, partai politik (parpol) yang pernah diverifikasi dan dinyatakan lolos tidak menjalani proses verifikasi. Namun, setiap parpol yang hendak menjadi peserta pemilu wajib mendaftar ke kantor KPU.
”Jadi, semua daftar dulu, lalu serahkan semua dokumennya karena, baik partai lama maupun baru, pasti punya perubahan. Pengurusnya berubah, alamat kantornya berubah, itu harus diperbarui datanya. Untuk partai lama, kami akan cek administrasinya. Kalau partai baru, kami akan cek administrasi sekaligus faktual karena belum pernah diverifikasi,” jelas Arief di sela-sela simulasi pemilu serentak yang dilaksanakan di Tangerang, Banten, Sabtu (19/8).
Khusus untuk di daerah pemekaran baru, baik partai lama maupun baru, harus menjalani verifikasi. Menurut Arief, di daerah pemekaran baru seperti Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat parpol lama mengikuti verifikasi, Provinsi Kaltara belum terbentuk. UU mengamanatkan parpol harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia. Di wilayah yang baru dimekarkan tersebut parpol lama belum menjalani verifikasi.
”Karena dari itu, yang di provinsi terakhir itu harus menjalani verifikasi juga. Baik partai lama maupun baru harus ikut diverifikasi secara faktual dan administrasi,” kata Arief. (DD10)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.