logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Lama Tetap Harus...
Iklan

Parpol Lama Tetap Harus Diverifikasi di Daerah Pemekaran Baru

Oleh
DD10
· 2 menit baca

TANGERANG, KOMPAS — Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum serentak 2019 harus mengikuti tahapan pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pendaftaran dan verifikasi harus diikuti partai politik di daerah pemekaran baru seperti Kalimantan Utara. Di daerah pemekaran baru, baik partai politik lama maupun yang baru dibentuk, wajib menjalani proses verifikasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, partai politik (parpol) yang pernah diverifikasi dan dinyatakan lolos tidak menjalani proses verifikasi. Namun, setiap parpol yang hendak menjadi peserta pemilu wajib mendaftar ke kantor KPU.

https://cdn-assetd.kompas.id/1evRE-WNG7AlqNQlrRgi2H1YKTM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170611H5_ENGLISH-PARPOL_B_web.jpg
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Baliho bergambar lambang parpol-parpol peserta pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000